Writer: Raodatul - Kamis, 08 Januari 2026 15:05:50
FYPMedia.id - Upaya mencari keadilan atas kasus kekerasan yang melibatkan aparat militer kembali bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas akibat penganiayaan prajurit TNI, resmi mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer ke MK.
Gugatan tersebut diajukan Lenny bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar bersama keluarganya di Kabupaten Karo.
Keduanya sama-sama menilai bahwa mekanisme peradilan militer saat ini belum sepenuhnya menghadirkan keadilan bagi korban sipil.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.
Pasal Peradilan Militer Digugat
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa permohonan uji materi diajukan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal-pasal tersebut dinilai membuka ruang ketidaksetaraan hukum antara prajurit TNI dan warga sipil.
Pasal yang dimohonkan pengujian antara lain Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut memberikan kewenangan luas kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, meskipun korbannya adalah warga sipil.
Kedudukan Pemohon: Ibu Korban Kekerasan
Sri Afrianis menjelaskan bahwa Lenny Damanik memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai pemohon karena merupakan ibu kandung korban penganiayaan yang dilakukan prajurit aktif TNI.
"Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia sekaligus ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang, seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Pahlivi, pada bulan Mei tahun 2024 yang lalu," ujar Sri dalam persidangan.
Kasus tersebut menyeret nama Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, menurut kuasa hukum, proses hukum yang dijalani terdakwa justru memunculkan tanda tanya besar soal keadilan.
"Meskipun didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selama proses persidangan, terdakwa sama sekali tidak ditahan, bahkan masih berdinas di kesatuannya," ujarnya.
Baca Juga: Jurnalis Ditangkap di Morowali, Polri Tegaskan Tak Terkait Profesi
Vonis Ringan dan Kekecewaan Keluarga Korban
Pemohon menilai keadilan semakin menjauh ketika putusan hakim militer dinilai jauh dari rasa keadilan. Dalam persidangan, jaksa militer hanya menuntut hukuman ringan, yang kemudian diputus lebih ringan lagi oleh majelis hakim.
"Ketidakadilan yang didapat Pemohon diperparah dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yaitu hanya 10 bulan penjara dan restitusi sejumlah Rp12.777.100, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sri Afrianis.
Selain itu, saksi kunci yang melihat langsung peristiwa penganiayaan disebut tidak pernah dihadirkan di persidangan, memperkuat dugaan adanya ketimpangan proses hukum.
Kasus Wartawan Dibakar Ikut Jadi Dasar Gugatan
Selain Lenny, pemohon kedua Eva Meliani Br Pasaribu juga mengajukan uji materi dengan latar belakang kasus pembunuhan ayahnya, wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
"Bahwa Pemohon II adalah seorang Warga Negara Indonesia yang juga merupakan anak kandung dari Almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Seorang wartawan atau korban yang tewas bersama tiga anggota keluarganya, yaitu istri, anak, dan cucu, akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi karena aktivitas jurnalistik almarhum, yakni memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB," ujar Sri.
Kasus ini sempat mengguncang publik karena diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban yang mengungkap praktik perjudian ilegal.
Perbedaan Perlakuan Hukum Jadi Sorotan
Kuasa hukum pemohon lainnya, Ibnu Syamsu, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digugat menciptakan diskriminasi hukum antara prajurit TNI dan warga sipil ketika melakukan tindak pidana umum.
"Tindak pidana yang dilanggar adalah sama, yakni melakukan tindak pidana umum karena yurisdiksi peradilan yang berwenang mengadili berbeda, prosedur berbeda, dan putusannya jauh berbeda," tegas Ibnu.
Menurutnya, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin UUD 1945 menjadi tercederai ketika prajurit TNI tidak diadili di peradilan umum untuk kasus pidana umum.
Permintaan Pemohon kepada MK
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Mereka meminta agar pasal-pasal yang digugat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta agar kewenangan peradilan militer dipersempit hanya pada tindak pidana militer, bukan pidana umum dengan korban warga sipil.
Momentum Reformasi Peradilan Militer
Gugatan ini dinilai sebagai bagian dari dorongan publik untuk mendorong reformasi sistem peradilan militer di Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai bahwa supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia menuntut agar prajurit TNI yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil diadili di peradilan umum.
Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat negara selama ini sering kali menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban.
Menunggu Putusan MK
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi langkah awal sebelum Mahkamah Konstitusi memutus apakah permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan MK nantinya berpotensi membawa dampak besar bagi sistem hukum nasional, khususnya dalam relasi antara peradilan militer dan peradilan umum.
Bagi keluarga korban, gugatan ini bukan semata soal hukum, tetapi tentang hak untuk mendapatkan keadilan yang setara, tanpa melihat latar belakang pelaku.