Writer: Ami Fatimatuz Zahro - Jumat, 09 Januari 2026 16:15:53
FYP Media - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan tahap awal pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Meski telah berstatus tersangka, dokter kecantikan kondang tersebut dipastikan tidak menjalani penahanan.
Pihak kepolisian mengungkapkan alasan subjektif di balik keputusan untuk tidak menahan Richard Lee pasca-pemeriksaan yang berlangsung hingga Kamis (8/1/2026) tengah malam tersebut. Sikap Richard yang dinilai baik selama proses hukum menjadi pertimbangan utama.
"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya.
Reonald menegaskan bahwa Richard Lee dianggap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik tanpa penyulit.
"Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," tambahnya.
Pemeriksaan Terhenti Akibat Kondisi Kesehatan
Proses pemeriksaan terhadap Richard Lee sendiri tidak tuntas dalam satu hari. Pada pemeriksaan hari Kamis lalu, penyidik sedianya menyiapkan 85 butir pertanyaan. Namun, proses tanya jawab terpaksa dihentikan pada pertanyaan ke-73 tepat pada pukul 00.00 WIB karena kondisi kesehatan Richard Lee menurun.
"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi," jelas Reonald.
Ia menjelaskan bahwa Richard mulai mengeluhkan kondisinya sejak malam hari, sehingga tim kuasa hukum meminta penundaan.
"Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan," terangnya.
Jadwal Pemeriksaan Lanjutan
Guna melengkapi berkas pemeriksaan dan menuntaskan sisa pertanyaan, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemanggilan Richard Lee. Rencananya, pemeriksaan akan dilanjutkan pada pekan depan tanpa perlu melayangkan surat panggilan baru karena sifatnya yang meneruskan agenda sebelumnya.
"Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, ya, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," ungkap Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Kesepakatan mengenai tanggal tersebut sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Nantinya, penyidik akan menggali sisa pertanyaan serta melakukan pendalaman materi.
"Kemarin kan dihentikan dulu, ya, dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya. Ya, tanpa melayangkan surat panggilan," kata Reonald.
Ia menambahkan, "Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami?, nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan."
Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari perseteruan panjang antara dr. Richard Lee dengan dr. Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya terlibat aksi saling lapor yang berujung pada penetapan tersangka bagi kedua belah pihak. Doktif sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2025 lalu.