FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Rekening PT DSI Diblokir PPATK, Gagal Bayar dan Terancam Rugikan Lender

News

Rekening PT DSI Diblokir PPATK, Gagal Bayar dan Terancam Rugikan Lender

Writer: Raodatul - Rabu, 31 Desember 2025 15:19:35

Rekening PT DSI Diblokir PPATK, Gagal Bayar dan Terancam Rugikan Lender
Sumber gambar: Freepik

FYPMedia.id   - Kasus gagal bayar yang menjerat perusahaan pinjaman online berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak krusial. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi memblokir sejumlah rekening milik perusahaan tersebut serta pihak-pihak terkait. 

Langkah tegas ini dilakukan menyusul kekhawatiran atas potensi kerugian besar yang dialami ribuan lender atau pemberi dana.

Pemblokiran rekening DSI menandai keseriusan negara dalam melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional, khususnya di sektor financial technology (fintech) lending yang tengah menghadapi tekanan akibat meningkatnya kasus gagal bayar.

PPATK Tegaskan Pemblokiran untuk Lindungi Nasabah

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya penghentian transaksi terhadap rekening PT Dana Syariah Indonesia. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap para pihak yang dirugikan.

“Iya, kami lakukan penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan,” ujar Ivan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (31/12/2025).

Ivan menambahkan, pemblokiran tidak hanya menyasar rekening atas nama PT DSI, tetapi juga mencakup pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses analisis transaksi keuangan yang tengah berjalan.

“Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI dalam rangka proses analisis,” tambahnya.

PPATK juga menyatakan bahwa hasil analisis transaksi keuangan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Rekening DSI Dibekukan, Operasional Terganggu

Informasi mengenai pemblokiran rekening PT Dana Syariah Indonesia pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan Paguyuban Lender DSI di media sosial Instagram @paguyubanlenderdsi. Dalam unggahan tersebut, paguyuban menyebut bahwa perusahaan telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan rekeningnya diblokir oleh PPATK.

Akibatnya, DSI disebut tidak lagi memiliki kemampuan untuk memenuhi sisa kewajibannya kepada para lender.

“Penyelesaian masalah akan diarahkan melalui forum RUPD (Rapat Umum Pemberi Dana),” tulis akun @paguyubanlenderdsi dalam unggahan pada Senin (29/12/2025).

Pemblokiran rekening ini turut berdampak pada aktivitas operasional perusahaan, termasuk penerimaan pembayaran dari borrower serta pendistribusian dana kepada lender yang menunggu pengembalian dana.

Baca Juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru Berlaku 2026, Ini Aturan Lengkap dan Siapa yang Bisa Dijatuhi Hukuman

Utang Macet Rp1,47 Triliun, DSI Hanya Mampu Bayar Rp450 Miliar

Masalah utama yang memicu kegelisahan lender adalah kesenjangan besar antara kewajiban dan kemampuan bayar DSI. Berdasarkan keterangan paguyuban lender, total dana macet yang seharusnya dikembalikan oleh perusahaan mencapai Rp1,47 triliun.

Namun, DSI mengaku hanya mampu mengembalikan dana sekitar Rp450 miliar. Angka tersebut jauh dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada ribuan lender.

Dalam surat resmi kepada para lender, manajemen DSI menjelaskan bahwa kemampuan keuangan Rp450 miliar tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  • Pelunasan kewajiban dari borrower yang masih berkinerja lancar
  • Penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi
  • Penjualan aset milik DSI yang secara hukum dapat dialihkan tanpa mengganggu keberlangsungan operasional
  • Aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan lender terkait peluang pengembalian dana secara penuh.

PPATK Blokir Rekening Sejak Desember 2025

Dalam surat yang diunggah Paguyuban Lender DSI dan dikonfirmasi manajemen, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyebut bahwa PPATK telah memblokir beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow, sejak 16 Desember 2025.

Menurut Taufiq, pemblokiran tersebut menyebabkan hambatan signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa status rekening yang diblokir membuat perusahaan kesulitan menerima pembayaran dari borrower dan menyalurkan dana kepada lender, meskipun terdapat dana yang seharusnya bisa segera didistribusikan.

Total Dana Lender Rp4,46 Triliun, Lebih dari 14 Ribu Pemberi Dana

Data internal DSI menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil. Hingga 8 Desember 2025, total dana lender yang dikelola PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp4,46 triliun, dengan jumlah pemberi dana aktif sebanyak 14.097 lender.

Dari jumlah tersebut, perusahaan mengklaim telah mengembalikan dana senilai Rp2,99 triliun. Namun, sisa kewajiban yang besar membuat ribuan lender kini berada dalam posisi menunggu kepastian.

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa terbesar dalam industri fintech lending syariah di Indonesia dan memicu kekhawatiran akan kepercayaan publik terhadap sektor tersebut.

Baca Juga: Darurat Deforestasi! KPK Ungkap Kerugian Negara dari Hutan Capai Rp175 Triliun

DSI Ajukan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening

Manajemen PT Dana Syariah Indonesia membenarkan adanya pemblokiran rekening oleh PPATK, termasuk rekening escrow utama. Dalam pernyataan tertulis kepada Tempo, manajemen menyebut telah mengajukan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK.

“PT DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka, sehingga dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” kata manajemen.

Perusahaan berharap pembukaan blokir rekening dapat menjadi solusi sementara agar dana yang tersedia bisa segera disalurkan kepada para lender.

DSI Masih Beroperasi, Namun Kena Sanksi OJK

Meski tengah diterpa krisis gagal bayar dan pemblokiran rekening, DSI menyatakan masih menjalankan operasional perusahaan. Namun, status operasional tersebut berada di bawah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK sejak 15 Oktober 2025.

Dengan sanksi tersebut, DSI:

  • Tidak diperkenankan menerima pendanaan baru dari lender
  • Tidak boleh menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower

Meski demikian, perusahaan masih diperbolehkan menjalankan aktivitas lain seperti penagihan kepada borrower, penjualan aset agunan dari kredit bermasalah, serta pendistribusian dana kepada lender jika memungkinkan.

OJK Belum Beri Pernyataan Resmi

Hingga berita ini ditulis, pihak OJK belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus DSI. 

Upaya konfirmasi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman belum mendapatkan respons.

Ketidakjelasan ini menambah kecemasan para lender yang berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan maksimal dari regulator.

Kasus DSI Jadi Alarm Industri Fintech Syariah

Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia menjadi peringatan keras bagi industri fintech lending, khususnya yang berbasis syariah. 

Transparansi pengelolaan dana, pengawasan ketat, serta mitigasi risiko menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Langkah PPATK memblokir rekening DSI menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam ketika terdapat indikasi risiko kerugian besar bagi masyarakat.

Ke depan, publik menanti kejelasan hasil analisis PPATK serta langkah hukum lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian bagi para lender yang terdampak.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us