FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Antrean Coretax Membludak, Ditjen Pajak Tegaskan Aktivasi Bisa Mandiri

News

Antrean Coretax Membludak, Ditjen Pajak Tegaskan Aktivasi Bisa Mandiri

Writer: Raodatul - Rabu, 31 Desember 2025 15:40:16

Antrean Coretax Membludak, Ditjen Pajak Tegaskan Aktivasi Bisa Mandiri
Sumber gambar: Ilustrasi Ngurus Coretax/Freepik

FYPMedia.id - Antrean panjang masyarakat di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus aktivasi akun Coretax DJP belakangan menjadi sorotan. 

Lonjakan kunjungan ini terjadi menjelang akhir tahun 2025 dan memicu kekhawatiran terjadinya penumpukan layanan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan pun akhirnya buka suara untuk merespons situasi tersebut.

Peningkatan jumlah wajib pajak yang datang langsung ke kantor pajak tidak terlepas dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025. 

Aturan ini mewajibkan aparatur negara untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

SE Menpan RB Picu Lonjakan Aktivasi Coretax

Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025, yang dirilis pada 13 November 2025, mengatur tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) melalui Coretax DJP mulai tahun pajak 2025.

Edaran ini berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam ketentuannya, aparatur pemerintah diminta melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Batas waktu inilah yang kemudian memicu lonjakan masyarakat ke kantor pajak, terutama menjelang tutup tahun. Banyak wajib pajak memilih datang langsung ke KPP karena khawatir terlambat atau mengalami kendala teknis saat aktivasi mandiri.

Baca Juga: Rekening PT DSI Diblokir PPATK, Gagal Bayar dan Terancam Rugikan Lender

Ditjen Pajak Perkuat Layanan di Kantor Pajak

Merespons kondisi antrean yang membludak, Ditjen Pajak menegaskan telah melakukan langkah antisipatif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya telah memperkuat layanan di berbagai kantor pajak.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga menerbitkan Surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Surat pengumuman tersebut memberikan penegasan penting bahwa aktivasi akun Coretax tidak harus dilakukan secara terburu-buru di akhir tahun, selama belum dimanfaatkan untuk layanan perpajakan tertentu.

Aktivasi Coretax Dianjurkan Dilakukan Secara Mandiri

Rosmauli menjelaskan bahwa pada prinsipnya aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan Coretax DJP, dan sangat dianjurkan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP.

“Sebagai langkah antisipasi, DJP telah memperkuat layanan di kantor pajak sekaligus menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax dan dianjurkan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP. Imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penumpukan layanan, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan,” terang Rosmauli, dikutip dari detikcom, Rabu (31/12/2025).

Menurut DJP, aktivasi mandiri tidak hanya lebih praktis, tetapi juga membantu mengurangi beban layanan tatap muka di kantor pajak, khususnya saat memasuki masa sibuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pendampingan Tetap Disediakan bagi yang Terkendala

Meski mendorong aktivasi secara mandiri, Ditjen Pajak memastikan tetap memberikan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis tertentu. Pendampingan ini dilakukan dengan pengaturan layanan agar tetap tertib dan optimal.

“Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, DJP tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak dengan pengaturan layanan agar tetap tertib dan optimal,” ujar Rosmauli.

Pendampingan ini mencakup bantuan aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, hingga sertifikat elektronik, terutama bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem digital perpajakan.

Baca Juga: JIBOR Resmi Dihapus 2026, BI Beralih ke IndoNIA sebagai Acuan Baru

Coretax DJP, Fondasi Transformasi Digital Pajak

Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses layanan pajak mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, dalam satu platform terpusat.

Dengan Coretax, Ditjen Pajak menargetkan:

  • Peningkatan transparansi layanan pajak
  • Penyederhanaan proses administrasi
  • Penguatan basis data perpajakan
  • Peningkatan kepatuhan wajib pajak

Namun, perubahan sistem ini juga menuntut adaptasi cepat dari aparatur negara dan masyarakat, yang pada tahap awal memunculkan lonjakan permintaan layanan.

Seluruh Layanan Pajak Gratis, Waspada Calo

Dalam surat pengumuman yang diterbitkan, Ditjen Pajak kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini penting di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan aktivasi Coretax.

DJP mengimbau masyarakat agar:

  • Tidak menggunakan jasa perantara atau calo
  • Tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku petugas pajak
  • Waspada terhadap penawaran percepatan layanan dengan imbalan tertentu

Praktik penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak dinilai berpotensi meningkat seiring tingginya kebutuhan aktivasi akun Coretax.

Antrean Jadi Alarm Literasi Digital Perpajakan

Membludaknya antrean di kantor pajak juga menjadi cerminan tantangan literasi digital perpajakan. Meski sistem sudah disediakan secara daring, sebagian wajib pajak masih merasa lebih aman datang langsung ke kantor.

Ditjen Pajak menilai kondisi ini sebagai momentum untuk:

  • Meningkatkan edukasi penggunaan layanan digital pajak
  • Memperluas sosialisasi aktivasi Coretax mandiri
  • Mendorong kepercayaan publik terhadap sistem daring

Ke depan, DJP berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kanal digital sehingga pelayanan pajak menjadi lebih efisien dan merata.

Kesimpulan

Ditjen Pajak menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak perlu dilakukan secara panik dan berbondong-bondong ke kantor pajak, selama wajib pajak belum memanfaatkan layanan yang mensyaratkan akun aktif.

Dengan adanya imbauan aktivasi mandiri, penguatan layanan, serta pendampingan terbatas di kantor pajak, DJP berharap masyarakat dapat menjalani transisi ke Coretax dengan lebih tertib dan nyaman.

Transformasi sistem perpajakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju administrasi pajak yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us