FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Sudah Siap? Beli Tiket Pesawat dengan Diskon PPN 6% dari Pemerintah Jelang nataru 2026

News

Sudah Siap? Beli Tiket Pesawat dengan Diskon PPN 6% dari Pemerintah Jelang nataru 2026

Writer: fypmedia - Sabtu, 18 Oktober 2025

Sudah Siap? Beli Tiket Pesawat dengan Diskon PPN 6% dari Pemerintah Jelang nataru 2026

FYPMedia.id - Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, resmi diberikan oleh menteri keuangan Purbaya Sadewa.

Diskon tersebut dijelaskan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan tersebut di teken pada 15 Oktober 2025 dijelaskan bahwa diskon PPN tersebut ditanggung pemerintah untuk penerbangan domestik saja, sedangkan PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi ditanggung pemerintah untuk tahun 2026 sebesar 6%.

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

Kemudian untuk PPN atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh pemerintah jasa adalah sebesar 5%.

Sedangkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

Diskon PPN hanya diberlakukan pada periode tertentu. Diskon ini berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

Baca Juga: 5 Fakta Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Perancis: Rafale hingga Kapal Selam Baru!

Dijelaskan juga bahwa penggantian yang tercantum pada ayat (3) dan ayat (4), bahwa komponen pada nilai pengganti mencakup tari dasar (base fare).

Selain itu, nilai penggantian juga mencakup biaya bahan bakar (fuel surcharge), biaya bagasi tambahan (exstra baggage), dan pemelihan kursi (seat selection), yang merupakan jasa yang diberikan maskapai.

Walaupun telah diturunkan biaya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), yang menjadi komponen harga tiket pesawat, selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Keputusan tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025, dikutip Selasa (14/10/2025), Kemenhub melakukan penurunan fuel surcharge tarif penumpang pesawat kelas ekonomi berjadwal dalam negeri.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga menjelaskan besaran fuel surcharge ditetapkan untuk jenis pesawat bermesin jet dan propeller (baling-baling ganda) dengan masing-masing maksimal 2% dan 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan maskapai.

Adapun, besaran fuel surcharge tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (base fare).

"Penurunan fuel surcharge tersebut berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026," seperti dikutip dalam beleid yang diteken sejak 8 Oktober 2025.

Tags:

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us