FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal Dekat Pintu Tol Rangkasbitung

News

Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal Dekat Pintu Tol Rangkasbitung

Writer: fypmedia - Sabtu, 25 Oktober 2025

Pemprov Banten Tutup  Tambang Ilegal Dekat Pintu Tol Rangkasbitung

FYPMedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas tambang ilegal di dekat Pintu Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga yang terdampak langsung akibat operasi tambang yang tidak memiliki izin resmi.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, didampingi sejumlah pejabat terkait, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pada Jumat sore.

Dalam sidak tersebut, Dimyati meninjau aktivitas tambang serta lalu lintas truk yang keluar-masuk area penambangan dan melintasi permukiman warga.

"Banyak keluhan masyarakat. Pertama soal armada angkutan tambang, kedua dampaknya terhadap lingkungan: kekeringan, lumpur, banjir, semuanya akibat tambang. Kantong parkir juga kurang. Kami pikir ini tambang legal, tapi ternyata tidak sesuai dengan syarat penambangan yang baik,” kata Dimyati.

Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin resmi.

Pemprov Banten memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas penambangan ilegal, dan akan mengambil langkah hukum jika ada pihak yang tetap nekat beroperasi.

Dampak Tambang Ilegal bagi Masyarakat Sekitar

Penutupan tambang ilegal ini merupakan respons terhadap keluhan warga yang menyoroti gangguan serius terhadap lingkungan dan keselamatan.

Dampak aktivitas tambang yang tidak terkendali antara lain:

  1. Kerusakan jalan dan macetnya lalu lintas karena truk pengangkut material melewati permukiman warga.

  2. Jalan becek dan licin, terutama saat hujan, yang meningkatkan risiko kecelakaan.

  3. Lingkungan rusak, seperti lumpur, kekeringan, dan potensi banjir akibat penggalian tanah yang masif.
Seorang warga setempat, Rama (32), mengaku mendukung langkah tegas pemerintah.

"Saya setuju ditutup. Tapi jangan cuma sementara. Dulu juga pernah ditutup, tapi dibuka lagi. Soalnya jalan jadi becek, licin, banyak lumpur, dan sering ada kecelakaan,” ujarnya.

Keluhan warga ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov Banten untuk menindaklanjuti penutupan tambang ilegal secara permanen, bukan sementara.

Baca Juga: BI Catat Uang Beredar Capai Rp9.771 Triliun di September 2025, Naik 8% — Sinyal Ekonomi Menguat

Langkah Tegas Pemprov Banten

Wakil Gubernur Dimyati menegaskan, penutupan tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mengeksploitasi alam tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak bagi warga sekitar.

"Kami segera mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas tambang ilegal itu. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengeksploitasi alam tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar,” kata Dimyati.

Selain menutup tambang ilegal, pemerintah juga akan memeriksa ulang tambang legal untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Jika terbukti melanggar, izinnya akan dicabut dan aktivitas penambangan dihentikan.

"Tambang legal saja kalau melanggar, izinnya akan kami cabut. Kami sudah rapat dengan Pak Gubernur Andra Soni dan sepakat semua tambang ilegal ditutup. Ini sudah berbulan-bulan mereka beroperasi tanpa izin, kok masih nekat,” tegas Dimyati.

Langkah ini menegaskan bahwa Pemprov Banten tidak akan menoleransi praktik penambangan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Pemprov Banten tidak hanya menutup lokasi tambang ilegal, tetapi juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki kegiatan penjualan material hasil tambang ilegal.

Barang seperti pasir atau tanah diduga sudah dijual dan berada di mobil pengangkut.

Selain itu, pemerintah akan memasang spanduk dan baliho peringatan di sekitar lokasi tambang untuk mencegah aktivitas ilegal kembali muncul.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan. Barang hasil tambang ini kabarnya sudah dijual. Bisa jadi material seperti pasir atau tanahnya sudah berada di mobil-mobil pengangkut,” ujar Dimyati.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi berlapis Pemprov Banten untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan masyarakat terlindungi dari risiko lingkungan.

Inspeksi Langsung dan Peninjauan Lapangan

Rombongan pejabat Pemprov Banten menelusuri area tambang yang tampak sepi tanpa aktivitas alat berat maupun truk pengangkut material.

Beberapa pejabat bahkan berjalan di area becek untuk memastikan kondisi lokasi secara langsung.

Pejabat yang mendampingi Wakil Gubernur antara lain:

  • Virgojanti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten
  • Wawan Gunawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten
  • Iwan Sutikno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak
Kehadiran pejabat ini menunjukkan keseriusan Pemprov Banten dalam menindak aktivitas ilegal dan menjaga keselamatan warga serta lingkungan sekitar tambang.

Baca Juga: 5 Langkah Besar – Presiden Prabowo Minta Bahasa Portugis Masuk Sekolah Indonesia

Komitmen Pemprov Banten untuk Lingkungan dan Pembangunan

Dimyati menekankan bahwa Pemprov Banten ingin pembangunan ekonomi berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan.

Penutupan tambang ilegal merupakan bukti nyata bahwa pemerintah menempatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas.

"Kita ingin pembangunan berjalan seimbang, ekonomi tumbuh, tapi lingkungan tetap terjaga. Mari bersama-sama menjaga Banten agar lestari dan berkeadilan,” ujar Dimyati.

Komitmen ini sejalan dengan upaya Pemprov Banten untuk memantau seluruh kegiatan pertambangan, baik legal maupun ilegal, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga dan ekosistem setempat.

Dampak Positif Penutupan Tambang Ilegal

Penutupan tambang ilegal di wilayah Rangkasbitung diharapkan memberikan sejumlah manfaat langsung bagi masyarakat, antara lain:

  1. Mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat truk tambang yang melintas di permukiman.
  2. Menurunkan risiko kerusakan jalan dan banjir akibat penggalian tanah yang tidak terkendali.
  3. Melindungi kualitas lingkungan dan air tanah dari dampak polusi tambang.
  4. Memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi warga sekitar.
Selain itu, pemerintah berencana melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap semua tambang legal, sehingga industri pertambangan tetap bisa mendukung pembangunan ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Tags:

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us