FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pemerasan Rp4 Miliar

News

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pemerasan Rp4 Miliar

Writer: Astriyani Sijabat - Selasa, 28 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pemerasan Rp4 Miliar

FYP Media.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap bos skincare Reza Gladys.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Khairul Saleh dalam sidang yang digelar pada Selasa siang (28/10/2025) di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Hakim Khairul saat membacakan amar putusan.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Nikita akan menjalani hukuman tambahan tiga bulan kurungan.

Pasal Pidana dan Putusan Akhir

Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemerasan disertai ancaman terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut disangkakan tidak terbukti.

Dengan demikian, Nikita hanya dijatuhi hukuman atas pasal pemerasan, bukan TPPU.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Latar Belakang Kasus: Uang Tutup Mulut Rp4 Miliar

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap bos skincare RGP (Reza Gladys Product).
Menurut dakwaan JPU, Nikita disebut mengancam Reza Gladys agar membayar uang senilai Rp4 miliar untuk tutup mulut terkait produk skincare milik Reza yang belum terdaftar di BPOM.

Uang tersebut disebut digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit rumah (KPR) pribadinya.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan peran Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita, yang diduga membantu proses transaksi tersebut.

Kronologi Singkat Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

  • Awal kasus: Muncul laporan dari Reza Gladys ke pihak kepolisian atas dugaan ancaman dan pemerasan oleh Nikita Mirzani.

  • Penyidikan: Polisi memanggil sejumlah saksi, termasuk asisten Nikita.

  • Dakwaan JPU: Nikita dituduh memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar agar tidak membocorkan produk skincare ilegal.

  • Sidang tuntutan: Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

  • Putusan akhir: Hakim menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Reaksi Publik: Pro Kontra Mewarnai Media Sosial

Nama Nikita Mirzani langsung jadi trending topic di media sosial setelah putusan dibacakan.
Sebagian warganet menganggap hukuman itu terlalu ringan, mengingat tuntutan awal mencapai 11 tahun.
Namun ada pula yang menilai putusan sudah adil, karena dakwaan TPPU tak terbukti dan bukti yang diajukan jaksa dianggap kurang kuat.

Platform X (Twitter) dan TikTok ramai dengan tagar #NikitaMirzani #RezaGladys #Vonis4Tahun, dengan ribuan komentar yang membahas perjalanan kasusnya sejak awal.

"Akhirnya! Tapi kok cuma 4 tahun ya?” tulis salah satu netizen di X.
"Drama Nikita belum pernah sepi, selalu jadi headline!” komentar lainnya.

Fakta-Fakta Mengejutkan dari Persidangan

  1. Ancaman Lewat Pesan Pribadi
    Nikita disebut beberapa kali mengirim pesan bernada ancaman ke pihak Reza Gladys agar tidak melaporkannya ke media.

  2. Keterlibatan Asisten Pribadi
    Asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga ikut mengatur pertemuan dan negosiasi terkait uang tutup mulut.

  3. Penggunaan Dana untuk KPR
    Berdasarkan keterangan jaksa, sebagian dana hasil pemerasan digunakan Nikita untuk melunasi kredit rumah pribadi.

  4. TPPU Tidak Terbukti
    Meski sempat ramai diberitakan akan dijerat pasal pencucian uang, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti cukup kuat untuk menjerat Nikita dengan pasal itu.

Hukuman dan Kemungkinan Banding

Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani masih mempertimbangkan langkah banding atas vonis 4 tahun tersebut.
Menurut pengacaranya, keputusan hakim dianggap "belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan.”

Sementara itu, pihak Reza Gladys menyambut baik keputusan pengadilan dan menyebutnya sebagai bentuk kemenangan bagi korban intimidasi dan pemerasan.

"Kami menghormati keputusan hakim. Ini menjadi pembelajaran agar tak ada lagi pihak yang menggunakan popularitas untuk mengancam orang lain,” ujar kuasa hukum Reza Gladys saat ditemui usai sidang.

Nikita Mirzani Tetap Tenang

Dalam sidang, Nikita terlihat tenang dan sesekali tersenyum. Ia tampak mengenakan pakaian putih dan kacamata hitam besar saat meninggalkan ruang sidang.

Meski divonis 4 tahun penjara, Nikita menolak memberikan komentar panjang kepada awak media.
Namun, melalui unggahan Instagram Story-nya, Nikita hanya menulis singkat:

"Kebenaran pasti akan terbuka. Tunggu saja.”

Unggahan itu langsung dibanjiri komentar ribuan netizen yang bersimpati sekaligus penasaran dengan langkah hukum berikutnya.

Analisis Hukum Singkat

Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Febri Handoko, putusan ini menunjukkan bahwa unsur utama pemerasan terbukti, tetapi unsur TPPU tidak memenuhi kriteria hukum karena aliran uang tidak terbukti sebagai hasil kejahatan berkelanjutan.

"Majelis hakim tampaknya mempertimbangkan bahwa transaksi uang tersebut berhenti pada satu tindakan, bukan bagian dari skema pencucian uang. Karena itu, pasal TPPU dinyatakan tidak terbukti,” jelas Febri.

Kesimpulan

Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys menjadi salah satu drama hukum paling disorot tahun 2025, menyoroti sisi gelap dunia hiburan dan bisnis skincare di Indonesia.

Dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, publik kini menunggu apakah Nikita akan menerima putusan tersebut atau memilih mengajukan banding.

Satu hal yang pasti: kasus ini menunjukkan bahwa popularitas tidak membuat seseorang kebal hukum.

"Hidup selebritas memang penuh sorotan — tapi hukum tetap berlaku untuk siapa pun.”

Tags:

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us