Writer: Astriyani Sijabat - Sabtu, 25 Oktober 2025
FYP Media.id - Dunia hukum dan konservasi tanah air digemparkan oleh kabar terbaru soal penghentian penyidikan kasus penyelundupan cula badak yang sempat menyeret nama Warga Negara (WN) Cina, Bao Qi. Kasus yang semula dianggap serius itu kini resmi dihentikan karena tidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.
Keputusan mengejutkan ini tertuang dalam Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP3.01/Gakum/SW-3/PPNS/9/2025 yang diterbitkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah III Sulawesi.
Kuasa hukum Bao Qi, Glenn Lumingkewas SH dan Roy Liow SH, menyampaikan kepada wartawan (Jumat, 24 Oktober 2025) bahwa kliennya kini resmi bebas dari status tersangka.
"Kasus dugaan tindak pidana cula badak ini sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, dan peristiwanya bukan tindak pidana. Secara hukum, status Bao Qi kini bukan lagi tersangka,†ungkap Glenn.
1. Kasus Bermula dari Pemeriksaan di Bandara Manado
Pada 20 Maret 2025, Bao Qi tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan penerbangan langsung dari Guangzhou, Tiongkok. Petugas bandara menemukan barang bawaan mencurigakan:
-
13 souvenir replika cula badak,
-
Empedu sapi, dan
-
12 taring harimau.
Barang-barang tersebut langsung diperiksa oleh Imigrasi, Bea Cukai, dan Balai Karantina Sulut, sebelum kemudian dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Glenn menegaskan bahwa semua barang telah melalui pemeriksaan di Bandara Guangzhou dan dinyatakan lolos ekspor.
"Tujuan Bao Qi datang ke Manado hanya untuk survei potensi wisata yang bisa ditawarkan bagi masyarakat Guangzhou, bukan untuk bisnis ilegal,†tegasnya.
2. Penetapan Tersangka dan Penahanan yang Panjang
Meski demikian, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah III Sulawesi tetap menetapkan Bao Qi sebagai tersangka pada 11 April 2025, lewat Surat Perintah Nomor SP.Tsk.01/BPPHK.3/SW-III/PPNS/04/2025.
Tak hanya itu, ia juga ditahan pada 15 April 2025 melalui Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han.01/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/04/2025. Penahanan berlangsung berbulan-bulan, diperpanjang hingga pertengahan Juli 2025.
Kuasa hukum pun mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan, menilai proses penetapan tersangka cacat hukum.
"Sejak awal kami yakin, barang yang dibawa adalah replika, bukan bagian tubuh satwa dilindungi,†ujar Glenn.
3. Tuduhan Hukum yang Dikenakan
Awalnya, Bao Qi disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (2) huruf C jo Pasal 23 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang ini mengancam pidana berat bagi siapa pun yang memperniagakan, menyimpan, atau membawa bagian tubuh satwa dilindungi — termasuk cula badak dan taring harimau.
Namun, dalam perjalanan penyidikan, fakta-fakta baru muncul. Barang yang disebut sebagai cula badak ternyata diduga kuat hanya replika.
4. Hasil Pemeriksaan Dinilai Tidak Akurat
Kuasa hukum mengungkap bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Penentuan "keaslian†cula badak hanya dilakukan dengan mikroskop sederhana, tanpa uji kimia atau analisis material.
"Logikanya, mustahil ada 13 cula badak asli dengan bentuk, warna, dan ukuran yang begitu mirip. Pemeriksaan ilmiah semestinya dilakukan di laboratorium resmi,†kata Glenn.
Menurutnya, inilah kesalahan fatal penyidik. Tanpa bukti ilmiah yang kuat, status tersangka dianggap prematur dan menimbulkan kerugian hukum bagi Bao Qi.
5. Latar Belakang Regulasi di Tiongkok
Menariknya, Tiongkok sempat melegalkan penggunaan cula badak dan taring harimau untuk pengobatan pada tahun 2018. Namun kebijakan itu dicabut pada 2021, dan hingga kini penggunaan serta ekspor bagian tubuh satwa dilindungi tetap dilarang keras.
"Meskipun pernah legal untuk penelitian medis tertentu, aturan itu sudah lama dicabut. Saat ini ekspor bagian tubuh satwa dilindungi sama sekali tidak diizinkan,†ujar Glenn.
Ia menambahkan bahwa tidak ada satupun spesies badak asli berasal dari Cina, sehingga tuduhan Bao Qi menyelundupkan "cula badak dari Cina†jelas tidak masuk akal.
6. Surat SP3 dan Akhir Kasus
Setelah memeriksa saksi, ahli, dan barang bukti, penyidik akhirnya menyimpulkan:
-
Tidak cukup bukti untuk menjerat Bao Qi, dan
-
Peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana.
Melalui SP3 Nomor SP3.01/Gakum/SW-3/PPNS/9/2025, kasus resmi dihentikan demi hukum.
Bao Qi pun dibebaskan dari semua tuduhan dan pada 2 Oktober 2025, ia dideportasi ke Tiongkok setelah menyelesaikan administrasi di Kantor Imigrasi Manado.
"Bao Qi telah mengikuti seluruh prosedur. Ia kembali ke negaranya dengan status deportasi, bukan karena hukuman, tapi sesuai aturan keimigrasian,†jelas Glenn.
7. Klarifikasi Akhir dan Fakta Penting
Glenn menegaskan beberapa hal yang kerap disalahpahami publik:
-
Tuduhan penyelundupan cula badak tidak benar.
-
Tidak ada jaringan internasional di balik perjalanan Bao Qi.
-
Kliennya hanyalah seorang manajer perusahaan pariwisata di Guangzhou yang tengah menjajaki peluang kerja sama wisata dengan pihak di Sulut.
"Bao Qi bukan pelaku kejahatan lingkungan. Tuduhan yang beredar di media sosial banyak yang tidak akurat,†tegas Glenn.
8. Refleksi: Tantangan Penegakan Hukum Satwa Dilindungi
Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang rapuhnya sistem pembuktian dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Beberapa catatan penting dari pengamat hukum dan konservasi:
-
Metode pemeriksaan ilmiah harus ditingkatkan — tidak cukup dengan mikroskop, tapi perlu uji DNA atau bahan kimia.
-
Koordinasi antar-instansi (KLHK, BKSDA, Bea Cukai, Kepolisian, dan Imigrasi) perlu diperkuat agar tidak ada tumpang tindih wewenang.
-
Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) harus diterapkan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bahwa keadilan dan perlindungan satwa langka harus berjalan seimbang. Salah langkah dalam pembuktian bisa mencoreng kredibilitas aparat sekaligus memperlemah upaya konservasi nasional.
9. Fakta Unik: Cula Badak Tak Berasal dari Cina
Sebagai tambahan edukasi, Glenn menjelaskan klasifikasi spesies badak dunia:
-
Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) — hanya tersisa sekitar 77 ekor.
-
Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) — populasi liar di bawah 80 ekor.
-
Badak India — sekitar 3.700 ekor dan meningkat.
-
Badak Hitam dan Badak Putih (Afrika) — masing-masing sekitar 6.487 dan 18.000 ekor.
Tidak satupun dari spesies tersebut berasal dari wilayah Tiongkok. Fakta ini memperkuat argumen bahwa tuduhan "cula badak dari Cina†tidak berdasar.
10. Penutup: "Tidak Cukup Bukti†Jadi Pelajaran Penting
Kasus Bao Qi di Manado menjadi pelajaran penting bagi sistem hukum dan aparat konservasi di Indonesia. Meskipun motif pelaku sempat dicurigai dan bukti awal tampak mencurigakan, tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, tuduhan bisa runtuh di meja hukum.
Kini, setelah status hukumnya bersih, Bao Qi sudah kembali ke negaranya. Sementara itu, aparat penegak hukum diharap meningkatkan ketelitian dan profesionalitas dalam menangani kasus serupa di masa depan.
"Hukum harus menegakkan kebenaran, bukan hanya dugaan,†tutup Glenn Lumingkewas.