Writer: fypmedia - Selasa, 04 November 2025
FYPMedia.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menorehkan langkah besar dalam pemberantasan tambang ilegal.
Kali ini, operasi gabungan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi lainnya berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan konservasi Gunung Merapi dengan nilai transaksi fantastis: Rp 3 triliun.
Penindakan dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11/2025), setelah laporan masyarakat dan informasi lintas lembaga mengonfirmasi adanya aktivitas penambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya dilindungi.
36 Titik Tambang dan 39 Depo Pasir Ilegal Terbongkar
Hasil penyelidikan tim menunjukkan ada 36 titik lokasi penambangan pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Salah satu lokasi utama yang digerebek berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo besar di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM, dipastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi—wilayah yang secara hukum tidak boleh dieksploitasi untuk kegiatan komersial.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dump truck yang digunakan untuk menggali dan mengangkut pasir secara ilegal.
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas tambang ini telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar, dan nilai transaksi keuangan sebesar Rp48 miliar hanya dari satu lokasi.
Jika ditotal dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang selama dua tahun terakhir, nilai ekonominya mencapai Rp3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa praktik tambang pasir ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan, ekosistem, dan keselamatan masyarakat sekitar lereng Merapi.
Baca Juga: Bahlil Soroti 1 Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Arfak, ESDM Siap Legalkan Melalui Skema Rakyat
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,†ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dikutip Selasa (4/11/2025).
Ia juga menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap berorientasi pada solusi jangka panjang.
Sinergi lintas lembaga terus dikuatkan untuk memastikan tidak hanya penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan dan kesejahteraan warga.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,†imbuhnya.
Baca Juga: 9 Fakta Menarik Kereta Petani dan Pedagang Merak–Rangkasbitung, Siap Dukung Ekonomi Rakyat!
Uang Rp3 Triliun Tak Masuk Kas Negara
Hasil penghitungan menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal ini telah menghasilkan 21 juta meter kubik pasir, dengan total nilai transaksi sekitar Rp3 triliun.
Jumlah uang tersebut beredar tanpa membayar pajak, retribusi, maupun kewajiban lingkungan, sehingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dari sisi pendapatan dan kerusakan alam.
"Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,†ungkap Brigjen Irhamni saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan.
Telusuri Jaringan dan Aktor di Balik Tambang Ilegal
Menurut Brigjen Irhamni, penyelidikan tidak berhenti pada para pelaku lapangan. Tim Bareskrim kini tengah menelusuri aliran dana dan jaringan distribusi pasir ilegal, hingga ke pihak-pihak yang memanfaatkan hasil tambang tersebut untuk kepentingan industri konstruksi maupun proyek besar di berbagai daerah.
Langkah ini sejalan dengan upaya Polri dalam mendukung transparansi tata kelola sumber daya alam dan memerangi praktik eksploitasi tanpa izin yang berpotensi merusak keuangan negara dan lingkungan hidup.
Ancaman Serius bagi Ekosistem Gunung Merapi
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi merupakan salah satu zona konservasi paling vital di Pulau Jawa, menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna endemik serta berfungsi sebagai penyangga alami untuk mencegah bencana banjir dan lahar dingin.
Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini mempercepat erosi tanah, kerusakan hutan, hingga potensi longsor dan banjir lahar, yang bisa mengancam ribuan warga di lereng Merapi.
Ahli lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Bambang Prasetyo, menilai langkah tegas Bareskrim sudah sangat tepat.
"Penambangan di kawasan konservasi seperti Merapi bisa mengganggu keseimbangan ekologis dan menurunkan daya dukung tanah. Begitu lapisan humus hilang, proses pemulihan bisa butuh waktu puluhan tahun,†ujarnya saat dihubungi terpisah.