FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Pembaruan Besar Rupiah: 1.000 Jadi 1 & RUU Redenominasi Ditargetkan 2027

News

Pembaruan Besar Rupiah: 1.000 Jadi 1 & RUU Redenominasi Ditargetkan 2027

Writer: Raodatul - Sabtu, 08 November 2025

Pembaruan Besar Rupiah: 1.000 Jadi 1 & RUU Redenominasi Ditargetkan 2027

FYPMedia.id — Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menyiapkan langkah monumental dalam upaya menyederhanakan nilai mata uang nasional. 

Dalam kerangka strategis yang tertuang dalam PMK 70/2025, disebutkan bahwa akan disusun sebuah Undang-Undang baru, yakni RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang direncanakan menyelesaikan penyederhanaan rupiah hingga “Rp1.000 jadi Rp1” pada tahun 2027. 

Kerangka Strategis & Regulasi yang Disiapkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029. Salah satu poin utama adalah penyusunan regulasi yang mendukung redenominasi rupiah. 

Dalam PMK tersebut disebutkan: “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027.”

Tujuan utama regulasi ini mencakup:

  • Efisiensi perekonomian dan sistem moneter.
  • Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional.
  • Mempertahankan daya beli masyarakat melalui stabilitas rupiah.
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata global. 

Penanggung jawab utama penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, dengan target kerangka regulasi selesai pada tahun 2026. 

Selain itu, Kemenkeu juga menyiapkan tiga RUU lainnya: RUU Perlelangan (2026), RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan RUU Penilai (2025). 

Makna Besar di Balik Redenominasi

Redenominasi rupiah bisa terlihat sebagai perubahan angka, namun esensinya memiliki dampak besar terhadap sistem keuangan, akuntansi, dan citra ekonomi nasional.

Dengan menyusutkan jumlah digit pada uang rupiah (misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1), proses transaksi, pelaporan keuangan, dan sistem pembayaran dapat menjadi lebih simpel.

Lebih dari itu, langkah ini bisa memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan bahwa Indonesia memiliki sistem moneter yang modern dan adaptif.

Baca Juga: 2 Kasus Besar Pinkflash: 23 Produk Kosmetik Terbukti Bahaya, Konsumen Alami Iritasi Serius

Tantangan dan Pertimbangan Teknis

Walaupun rencananya telah dibuka secara publik, sejumlah penekanan penting tak bisa diabaikan:

  • Perlu disusun secara cermat feasibility study terkait dampak ke inflasi, sistem pembayaran, dan biaya transisi.
     
  • Transparansi dan edukasi publik harus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa nilai riil uang tidak berubah — hanya penyederhanaan angka.
     
  • Monitoring ketat diperlukan agar efek samping seperti kebingungan publik, penyesuaian harga, atau masalah teknis sistem dapat dikelola.

Beberapa pihak bahkan menyebut bahwa meski Kemenkeu sudah menyusun rencana, banyak detail masih harus dibahas. 

Pernyataan Pemerintah dan Sikap Publik

Purbaya memberi sinyal kuat bahwa ia berkomitmen terhadap kebijakan ini:

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027.” 

Sikap tersebut direspons oleh berbagai pihak sebagai langkah progresif untuk membawa sistem keuangan Indonesia ke era modern.

Meski demikian, beberapa pejabat lain menyatakan bahwa pembahasan detail masih berlangsung. Misalnya, Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian mengatakan:

“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana.” 

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap awal, adopsi dan pelaksanaannya masih memerlukan analisis mendalam.

Baca Juga: 54 Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Detik-Detik Panik saat Salat Jumat Berlangsung

Sejarah dan Referensi Redenominasi di Indonesia

Sejarah Indonesia mencatat bahwa pada 13 Desember 1965 pemerintah pernah menerapkan redenominasi mata uang: pecahan Rp1 lama digantikan dengan Rp1 baru setara dengan Rp1.000 lama. 

Rencana serupa memang telah dibahas bertahun-tahun, namun baru sekarang mendapatkan momentum baru melalui PMK 70/2025.

Dampak Potensial bagi Ekonomi dan Masyarakat

Analisis menunjukkan beberapa potensi positif dari langkah ini:

  • Mempermudah transaksi dan sistem pembayaran digital (digitalisasi keuangan).
     
  • Menurunkan risiko kesalahan pembukuan dan akuntansi karena pengurangan digit nol.
     
  • Meningkatkan capaian efisiensi dalam belanja pemerintah, swasta, dan individu.
    Namun, ada juga potensi risiko jika transisi tidak dikelola dengan baik, seperti:
     
  • Kebingungan publik mengenai nilai uang.
     
  • Potensi kenaikan harga jika tidak dikendalikan dalam masa transisi.
     
  • Biaya implementasi besar untuk mengganti uang tunai, sistem IT, dan edukasi massal.

Rangkuman & Kesimpulan

Pembaruan terhadap rupiah melalui redenominasi adalah proyek transformasi besar yang dapat membawa sistem keuangan Indonesia ke tahap selanjutnya. 

Dengan target penyelesaian regulasi utama pada 2026/2027, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap efisiensi, stabilitas, dan kredibilitas rupiah.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada:

  • Proses regulasi yang matang.
     
  • Sistem komunikasi dan edukasi publik yang tersusun baik.
     
  • Waktu implementasi yang diselaraskan dengan kesiapan teknologi dan institusi.
     
  • Sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, pelaku ekonomi, dan masyarakat umum.

Jika semua aspek terpenuhi dan berjalan lancar, Indonesia bisa memperoleh keunggulan struktural dalam sistem pembayaran dan keuangan, sekaligus menjaga daya beli dan kredibilitas mata uang nasional. Selamat menanti transformasi berikutnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us