Writer: Raodatul - Senin, 10 November 2025
FYPMedia.id — Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah wajib pajak di Indonesia mengaku menerima email berisi pemberitahuan tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tak sedikit yang panik dan khawatir email tersebut adalah bentuk penagihan atau bahkan penipuan.
Menanggapi hal itu, DJP menegaskan bahwa email resmi tagihan pajak bukanlah tindakan penagihan aktif, melainkan pengingat kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
“#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis akun resmi Instagram @ditjenpajakri, dikutip Minggu (9/11/2025).
Namun, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap upaya phishing atau penipuan digital yang mengatasnamakan DJP.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah aman ketika menerima email seperti ini.
1. Pastikan Email Asli dari DJP
Langkah pertama yang wajib dilakukan begitu menerima email tagihan pajak adalah memastikan sumber email tersebut resmi dari DJP.
DJP menegaskan bahwa seluruh surat elektronik mereka hanya dikirim melalui domain pajak.go.id.
Jika alamat pengirim menggunakan domain lain seperti gmail.com, yahoo.com, atau domain asing, besar kemungkinan email tersebut bukan berasal dari DJP.
“Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id agar Saudara terhindar dari penipuan,” tulis DJP.
Selain domain, masyarakat juga bisa mengenali email resmi DJP melalui bahasa surat yang formal, mencantumkan identitas pengirim yang jelas, serta tidak pernah meminta data pribadi atau tautan mencurigakan.
Baca Juga: 7 Pernyataan Tegas Purbaya Soal Pajak 2025: Tak Naik Sebelum Ekonomi Tumbuh 6%
2. Akses Portal Resmi DJP: Coretax
Apabila email yang diterima telah dipastikan resmi, wajib pajak dapat melanjutkan langkah berikutnya dengan mengakses portal Coretax DJP melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat memeriksa status tagihan pajak secara transparan. Cukup login menggunakan akun DJP yang sudah terdaftar, kemudian buka menu “Pembayaran” → “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.”
Di laman tersebut, wajib pajak bisa melihat:
Daftar tunggakan pajak aktif;
Nilai tagihan yang harus dibayar;
Informasi kode billing dan riwayat transaksi.
3. Pilih dan Buat Kode Billing Pembayaran
Setelah mengecek daftar tagihan, pilih tagihan yang ingin diselesaikan dengan memberi tanda centang.
Selanjutnya, isi kolom “Amount You Want to Pay” dengan nominal yang akan dibayarkan, lalu klik menu “Buat Kode Billing.”
Kode billing inilah yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui berbagai kanal resmi.
4. Lakukan Pembayaran Melalui Saluran Resmi
Pembayaran tagihan pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui saluran resmi pemerintah seperti:
Teller Bank Persepsi (bank yang bekerja sama dengan DJP);
ATM atau mesin setor tunai;
Layanan Mobile Banking dan Internet Banking;
Atau platform e-commerce yang menyediakan menu pembayaran MPN-G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua).
Untuk panduan langkah demi langkah, masyarakat dapat membuka buku manual pembayaran pajak di tautan s.kemenkeu.go.id/Modulpembayaran (halaman 30–32).
DJP juga mengingatkan bahwa seluruh layanan pembayaran pajak bersifat gratis. Jika ada pihak yang meminta imbalan atau mengarahkan ke rekening pribadi, itu pasti bukan bagian dari DJP.
5. Gunakan Jalur Resmi Jika Tidak Bisa Akses Coretax
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akses ke sistem Coretax atau mengalami kendala login, DJP menyediakan beberapa saluran resmi komunikasi untuk membantu.
Masyarakat bisa menghubungi:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat (alamat bisa dicek di pajak.go.id/unit-kerja);
Aplikasi M-Pajak;
Live Chat di situs resmi www.pajak.go.id;
Kring Pajak 1500200;
Akun X (Twitter) resmi DJP @kring_pajak;
Atau melalui email informasi@pajak.go.id.
"Jika Saudara ragu mengenai email yang diterima, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat," pungkas DJP.
6. Jangan Terjebak Penipuan Digital Berkedok Pajak
Di era digital, modus penipuan online (phishing) semakin canggih. Banyak pelaku kejahatan yang menggunakan nama dan logo DJP untuk menipu masyarakat.
Penipuan jenis ini biasanya dilakukan dengan cara mengirim tautan palsu, meminta data pribadi, atau mengarah ke situs web tiruan yang tampak mirip dengan situs resmi pajak.
DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta informasi pribadi melalui tautan di luar situs pajak.go.id dan tidak pernah mengirimkan link pembayaran ke rekening individu.
“Email tersebut bukanlah tindakan penagihan aktif, hanya sebagai pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar,” tegas DJP.
Oleh sebab itu, wajib pajak diminta untuk selalu verifikasi alamat situs web sebelum melakukan login atau pembayaran. Pastikan juga akses dilakukan melalui jaringan yang aman.
Baca Juga: Kasus Bilqis: Fakta Mencengangkan di Balik Penculikan dan Dugaan TPPO Rp3 Juta
7. Jangan Panik, Email Hanya Bersifat Pengingat
DJP kembali menekankan bahwa email pemberitahuan tunggakan pajak tidak perlu ditanggapi dengan panik.
Email tersebut dikirim untuk memudahkan wajib pajak mengetahui status kewajibannya tanpa perlu menunggu surat tagihan fisik.
Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan nasional melalui program Coretax System.
Transformasi ini memungkinkan DJP memantau data wajib pajak secara real-time, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Manfaat Sistem Coretax Bagi Wajib Pajak
Sejak diluncurkan, sistem Coretax menjadi tulang punggung digitalisasi pajak Indonesia. Melalui sistem ini, wajib pajak kini dapat:
Mengelola pelaporan dan pembayaran dalam satu platform;
Memperoleh notifikasi otomatis terkait status kewajiban pajak;
Menghindari keterlambatan pembayaran;
Dan mengakses riwayat transaksi pajak secara mandiri.
Dengan fitur yang terintegrasi, sistem ini diyakini mampu menekan risiko human error dan memperkuat keamanan data wajib pajak di seluruh Indonesia.
Tips Tambahan: Cara Mengenali Email Pajak Palsu
Agar tidak mudah tertipu, berikut beberapa tanda umum email palsu yang mengatasnamakan DJP:
Menggunakan domain mencurigakan (bukan @pajak.go.id).
Meminta transfer ke rekening pribadi atau virtual account asing.
Mengandung tautan eksternal ke situs selain pajak.go.id.
Menggunakan tata bahasa tidak formal atau mencantumkan ancaman hukum.
Tidak mencantumkan identitas pengirim yang jelas.
Jika menemukan tanda-tanda tersebut, jangan klik tautan apapun dan segera laporkan ke informasi@pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.