FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Jual Senpi Rakitan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

News

Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Jual Senpi Rakitan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Writer: Raodatul - Selasa, 11 November 2025

Pasutri di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Jual Senpi Rakitan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

FYPMedia.id  — Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengungkap kasus mengejutkan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) dalam jaringan jual beli senjata api (senpi) rakitan. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit revolver rakitan beserta 13 butir peluru aktif.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin. 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat berhasil mengungkap transaksi ilegal yang dilakukan oleh sang istri, Maria Widya Wati (41), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Awal Mula Penangkapan: Transaksi Mencurigakan di Terminal Seloaji

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas jual beli senjata api di wilayah Ponorogo. 

Tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyamaran dan pemantauan lapangan.

“Laporan masyarakat menyebut ada warga yang memiliki senjata api tanpa izin, dan setelah kami tindak lanjuti, informasi tersebut terbukti benar,” ungkap Kompol Ari Bayuaji, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: 3 Momen Kunci dalam Gencatan Senjata Israel-Hamas yang Mengubah Situasi di Gaza

Polisi kemudian menjebak pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Maria Widya Wati di Terminal Seloaji, Ponorogo, saat ia hendak menjual revolver rakitan tersebut.

Saat diperiksa, Maria mengaku bahwa ia berniat menjual senjata api itu seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku ini mengaku akan menjual senjata api seharga Rp4,5 juta, dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan keluarga,” lanjut Ari dikutip dari detikcom Selasa (11/11/2025)..

Senjata Milik Suami, Disimpan Tiga Tahun

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa revolver rakitan tersebut ternyata milik suaminya, GY alias Gandy, yang berdomisili di Depok. Setelah penangkapan Maria, polisi segera bergerak cepat dan menangkap GY di kediamannya.

GY diketahui telah memiliki senjata api itu selama sekitar tiga tahun, dan membelinya dari seorang warga asal Ngawi. 

Berdasarkan keterangan keduanya, senjata itu merupakan senpi rakitan yang dirakit di wilayah Sumatera sebelum akhirnya beredar ke tangan mereka.

“Dari hasil penyelidikan, senjata yang disita memang termasuk senjata rakitan. Sudah diuji di laboratorium forensik dan terbukti bukan senjata standar militer atau polisi,” jelas Ari menambahkan.

Baca Juga: 15 Orang Bersenjata Serang dan Tangkap Sutradara No Other Land di Rumahnya

Motif: Faktor Ekonomi dan Keinginan Bertahan Hidup

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Maria dan suaminya Gandy mengaku terdesak oleh kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga nekat menjual senjata api tanpa izin.

Meski begitu, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal.

“Sekecil apa pun alasannya, memiliki dan memperjualbelikan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegas Kompol Ari.

Ancaman Hukuman Berat: Bisa Seumur Hidup

Kini, Maria dan Gandy resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan perdagangan senjata api ilegal.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penjualan senjata api rakitan lintas daerah. Kami ingin memastikan apakah kasus ini berdiri sendiri atau bagian dari sindikat yang lebih besar,” terang Ari.

Polisi juga menegaskan bahwa semua barang bukti sudah diamankan, termasuk revolver rakitan dan peluru aktif, untuk dilakukan uji laboratorium tambahan.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us