FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
2 Kasus Besar Pinkflash: 23 Produk Kosmetik Terbukti Bahaya, Konsumen Alami Iritasi Serius

News

2 Kasus Besar Pinkflash: 23 Produk Kosmetik Terbukti Bahaya, Konsumen Alami Iritasi Serius

Writer: Raodatul - Jumat, 07 November 2025

2 Kasus Besar Pinkflash: 23 Produk Kosmetik Terbukti Bahaya, Konsumen Alami Iritasi Serius

FYPMedia.id  — Dunia kecantikan kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Brand kosmetik populer Pinkflash tengah menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan bahan berbahaya dalam beberapa produknya. 

Kasus ini bukan yang pertama bagi Pinkflash, melainkan kali kedua brand tersebut tersandung persoalan serius terkait kandungan pewarna tekstil K3 yang bersifat karsinogenik—zat yang berisiko memicu kanker.

Media Sosial Pinkflash Digeruduk Konsumen

Tagar #Pinkflash mendadak viral setelah ratusan konsumen meluapkan keluhan di media sosial resmi brand tersebut. 

Banyak yang mengaku mengalami iritasi mata, bintitan, bahkan hingga operasi insisi akibat penggunaan eyeshadow yang kini sudah ditarik oleh BPOM RI.

Dalam pantauan redaksi, setidaknya lebih dari 15 pengguna aktif membagikan pengalaman serupa di kolom komentar akun resmi Pinkflash. 

Beberapa melaporkan rasa gatal ekstrem, bengkak di area kelopak mata, hingga nanah yang keluar dari luka.

Salah satu korban, Danis (23), warga Yogyakarta, menceritakan pengalaman pahitnya setelah menggunakan eyeshadow Pinkflash 3 Pan PF-E23 BR02.

“Awalnya itu kelopak mata sampai area bawah bulu mata aku gatal-gatal dan panas gitu. Lama-lama kelopak mata aku sakit dan jadi agak membengkak merah, pas cuci muka sakit banget,” ungkap Danis dikutip dari detikcom, Kamis (6/11/2025).

Keluhan tersebut tidak kunjung membaik meski telah berulang kali diperiksa dokter. “Total aku ke dokter 5 kali, satu kali ke spesialis mata dan langsung tindakan insisi,” ujarnya.

Setelah menghentikan pemakaian produk tersebut, barulah kondisi matanya perlahan pulih. Namun, Danis mengaku kecewa lantaran sebelumnya juga sempat menggunakan produk Pinkflash lain yang ditarik BPOM karena alasan serupa, yakni Pinkflash Pallate PF-E15 02.

Baca Juga: 23 Produk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM 2025, Ada Kandungan Pemicu Kanker dan Kerusakan Organ

Konsumen Lain Alami Operasi Setelah Gunakan Produk Pinkflash

Kasus serupa dialami Citra, warga Palembang. Ia tertarik membeli eyeshadow Pinkflash karena warna-warni produknya yang cerah dan menggoda. Namun, keputusan itu berujung petaka.

“Awalnya saya beli produk itu karena tertarik warna-warnanya cantik. Tapi tidak lama setelah memakai, mata saya sering iritasi dan bintitan,” tutur Citra.

Ia mengira keluhan tersebut akibat kurang menjaga kebersihan alat make-up, bukan karena kosmetiknya. Namun, kondisinya justru semakin parah hingga harus menjalani tindakan medis.

“Lama kelamaan benjolan itu semakin membesar, meski tidak sakit. Tapi dokter bilang harus dioperasi karena bisa mengganggu keindahan mata,” katanya.

Setelah operasi, Citra sempat kembali menggunakan produk yang sama, karena tidak menyangka penyebab iritasi berasal dari eyeshadow itu.

“Tapi setelah itu saya tetap mengalami bintitan setelah memakai eyeshadow Pinkflash,” ujarnya menyesal.

Citra akhirnya memutuskan berhenti total menggunakan produk Pinkflash. Sejak itu, ia tidak pernah mengalami keluhan serupa.

 “Saya hanya menggunakan eyeshadow dan eyeliner saja dari produk Pinkflash,” tambahnya.

Gelombang Kritik di Dunia Maya

Keluhan demi keluhan membuat media sosial Pinkflash berubah menjadi ladang protes. Konsumen menuntut tanggung jawab dan transparansi dari pihak perusahaan. 

Banyak yang menilai brand asal Tiongkok ini kurang serius dalam mengontrol kualitas produknya, apalagi setelah dua kali tersangkut kasus kandungan berbahaya.

Unggahan Pinkflash di TikTok dan Instagram kini dibanjiri komentar seperti “mata saya juga bengkak,” “kenapa baru ditarik setelah viral,” hingga “saya rugi karena sudah beli banyak produknya.”

Kekecewaan publik semakin membesar karena sebagian korban merasa tidak mendapat respon cepat dari pihak perusahaan.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Pinkflash

Setelah media sosialnya “digeruduk”, Pinkflash akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara resmi.

“Kami dengan tulus meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin Anda alami saat menggunakan produk kosmetik kami. Kami benar-benar menyesal atas kejadian ini dan dampak yang ditimbulkan pada pengalaman Anda bersama Pinkflash,” tulis manajemen dalam unggahan TikTok resmi mereka, Kamis (6/11/2025).

Manajemen menambahkan, “Kami ingin memastikan setiap masalah ditangani secara tuntas dan pribadi,” sembari meminta konsumen yang terdampak untuk melapor langsung ke email cs.pinkflashid@gmail.com.

Dalam pernyataan lanjutan di akun Instagram resmi @pinkflashcosmetics_id, pihak manajemen menegaskan telah menarik seluruh produk bermasalah dari pasar dan menghentikan penjualan baik di toko fisik maupun marketplace resmi.

 “Per tanggal surat BPOM diterbitkan, kami telah menghentikan distribusi dan penjualan produk warna tersebut. Kami memastikan proses pemusnahan produk dilakukan sesuai prosedur dan standar keamanan yang berlaku,” tegas pihak perusahaan.

Baca Juga: Prabowo Ingin Kereta Cepat Whoosh Diperpanjang Hingga Banyuwangi, KCIC Siap Dukung

Pinkflash Janjikan Kompensasi Dua Kali Lipat

Dalam klarifikasinya, Pinkflash juga mengumumkan program kompensasi bagi konsumen yang telah membeli produk bermasalah, dengan nilai dua kali lipat dari harga pembelian.

“Kami siap memberikan kompensasi kepada publik yang telah membeli kedua produk itu,” ujar pihak manajemen dalam keterangan resmi.

Selain itu, Pinkflash berjanji akan memperketat quality control dan melakukan audit internal bersama pemilik pabrik untuk memastikan setiap produk aman sebelum dijual.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat merosot akibat kasus ini.

BPOM: 23 Produk Kosmetik Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya

Kasus Pinkflash ternyata hanyalah sebagian kecil dari temuan besar BPOM. Dalam laporan pengawasan periode Juli–September 2025, BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

“Bahan berbahaya yang ditemukan yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari Antara, Senin (3/11/2025).

BPOM telah memerintahkan semua pelaku usaha yang produknya masuk daftar temuan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan. 

Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk di toko retail dan marketplace daring.

 Jika ditemukan unsur pidana, BPOM akan menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur pro-justitia.

Imbauan BPOM: Waspadai Produk Kosmetik Ilegal

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan waspada dalam memilih produk kecantikan. Pastikan kosmetik yang digunakan sudah memiliki izin edar resmi, label komposisi yang jelas, dan tidak dijual di tempat tidak resmi.

BPOM juga meminta para pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi dan tidak mengabaikan aspek keamanan konsumen.

Kasus Pinkflash menjadi pengingat keras bagi industri kosmetik untuk tidak bermain-main dengan kepercayaan publik. Keindahan tidak boleh dibayar dengan risiko kesehatan.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us