Writer: Raodatul - Jumat, 12 Desember 2025 04:06:31
FYPMedia.id - Kementerian Kehutanan kembali mengambil langkah tegas terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu banjir bandang di Sumatera Utara.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), pemerintah menyegel total 11 entitas yang terdiri dari 4 perusahaan besar dan 7 pemegang hak atas tanah (PHAT) di Kabupaten Tapanuli Selatan. Langkah ini disebut sebagai tindakan penting untuk menghentikan praktik perusakan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi.
Operasi Besar: Penyegelan 11 Entitas yang Diduga Langgar Tata Kelola Hutan
Aksi penyegelan dilakukan setelah tim Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan verifikasi lapangan, investigasi awal, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Dalam rilis resmi Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa total entitas yang disegel terdiri dari berbagai jenis badan hukum. Ia menyampaikan:
"Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M)," ujarnya dikutip dari detikcom, Jumat (12/12/2025).
Menurut penelusuran tim gabungan, penyegelan dilakukan akibat dugaan praktik pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak yang melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Aturan tersebut melarang pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi dari pejabat berwenang, dan pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Banjir Sumatera 2025: 9 Pernyataan Penting Prabowo soal Lingkungan & Bantuan Darurat
Dugaan Pelanggaran: Dari Penebangan Ilegal hingga Modus Kejahatan Terstruktur
Berdasarkan pendalaman awal, penyidik menduga terdapat kegiatan terorganisir yang melibatkan sejumlah pihak, baik di tingkat lapangan maupun pemilik modal.
Aktivitas penebangan, pengangkutan, hingga pengolahan kayu diduga dilakukan tanpa dokumen sah serta tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kehutanan dengan konsekuensi serius karena berdampak langsung pada ekosistem dan masyarakat sekitar.
Tim Ditjen Gakkum menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti untuk memetakan keterlibatan pelaku secara lebih rinci.
Penelusuran ini juga menyasar jejaring ekosistem pelaku kejahatan, termasuk indikasi adanya mafia kayu yang diduga turut memperoleh keuntungan dari praktik ilegal ini.
Tidak hanya itu, tim juga mengaitkan kasus ini dengan bencana banjir bandang yang menerjang Tapanuli Selatan. Kerusakan tutupan hutan dianggap memperparah aliran permukaan saat hujan lebat, memicu banjir hingga tanah longsor.
Penemuan Mengejutkan: Ratusan Batang Kayu dan Alat Berat di Lokasi PHAT
Salah satu lokasi yang menjadi titik perhatian berada di lahan PHAT berinisial JAM. Tim Ditjen Gakkum melaporkan penemuan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan dalam aktivitas penebangan ilegal.
Dalam keterangan resmi, Raja Juli menyampaikan bahwa barang-barang tersebut diduga merupakan hasil maupun sarana kegiatan ilegal. Ia menyebut:
“Tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 unit alat berat excavator PC 200, 1 unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit mesin bor.”
Temuan ini menegaskan bahwa sebagian aktivitas eksploitasi hutan diduga dilakukan secara masif dan terstruktur, bukan dalam skala kecil.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa 4 truk bermuatan kayu yang sebelumnya diamankan berasal dari lokasi PHAT JAM, dan tidak disertai dokumen resmi SKSHH-KB.
Proses Hukum: Penyidikan Terus Berjalan, Pelaku Akan Ditelusuri Hingga Akar
Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan kini melakukan pendalaman lanjutan untuk menghubungkan temuan barang bukti dengan laporan dan penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengamankan barang bukti agar tidak berpindah tangan.
Menteri Kehutanan Raja Juli menegaskan bahwa kejahatan lingkungan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ia menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah mendukung penuh jalannya penegakan hukum.
"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat."
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar merusak alam, tetapi juga berpotensi merenggut nyawa warga yang berada di kawasan rawan bencana.
Baca Juga: Banjir Bandang Lumpuhkan Aceh Tamiang, Listrik Baru Pulih di Inti Kota
Pendalaman Motif: Penyidikan Dibuka Lebar, Termasuk Dugaan Pencucian Uang
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memastikan bahwa penyidikan tidak hanya akan menyasar pelaku lapangan. Menurutnya, kejahatan kehutanan sering kali melibatkan pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari aliran dana ilegal.
Dwi menjelaskan: "Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap."
Artinya, kasus ini berpotensi berkembang menjadi penyidikan multidimensi, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut penting untuk menelusuri arus dana dan menghentikan jaringan bisnis ilegal yang merusak lingkungan.
Ia menambahkan bahwa Ditjen Gakkum akan bekerja bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengungkap motif serta pihak yang terlibat.
Fokus Penegakan: Kehutanan & Lingkungan Hidup Bergerak Bersama
Dalam proses penyidikan, Ditjen Gakkum Kehutanan akan menangani pelanggaran yang terkait langsung dengan kawasan hutan dan PHAT sesuai Undang-Undang Kehutanan.
Sementara itu, dugaan pidana lingkungan hidup yang berkaitan dengan dampak banjir dan kerusakan ekologis akan ditangani oleh penegak hukum di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pendekatan dua jalur ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh potensi kejahatan, baik dari sisi kehutanan maupun lingkungan hidup, tersentuh oleh proses hukum.
Dampak Kerusakan: Mengapa Kasus Ini Begitu Serius?
Banjir besar yang melanda Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir disebut memiliki keterkaitan kuat dengan rusaknya kawasan hutan.
Penebangan liar dan alih fungsi lahan menyebabkan hilangnya vegetasi penyangga air, sehingga ketika hujan deras turun, limpasan air meningkat tajam dan memicu banjir bandang.
Kerusakan hutan tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga berdampak pada:
- hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar,
- rusaknya infrastruktur,
- ancaman keselamatan jiwa,
- degradasi tanah dan peningkatan risiko longsor.
Dengan penyegelan besar-besaran ini, pemerintah berharap dapat memutus rantai kejahatan kehutanan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Kesimpulan
Kasus penyegelan 4 perusahaan dan 7 pemegang hak tanah di Sumatera Utara menjadi bukti bahwa pemerintah mulai mengambil langkah serius menghadapi kejahatan kehutanan. Dengan ditemukannya barang bukti besar, dugaan praktik ilegal semakin menguat.
Sementara proses penyidikan terus berjalan, publik menantikan hasil akhir yang diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah bencana serupa kembali terjadi di masa depan.