Writer: Raodatul - Selasa, 06 Januari 2026 11:41:32
FYPMedia.id - Potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjadi perhatian serius pemangku kepentingan.
Isu ini tidak hanya menyangkut kinerja emiten pelat merah di pasar modal, tetapi juga menyentuh aspek fundamental tata kelola perusahaan, disiplin pasar, serta perlindungan investor jangka panjang.
Sejumlah BUMN tercatat masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi didepak dari perdagangan saham karena menghadapi tekanan keuangan berat, permasalahan hukum, hingga kegagalan menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.
Situasi ini memantik respons dari DPR RI yang menilai bahwa penegakan aturan pasar modal harus dijalankan secara konsisten, tanpa pengecualian, termasuk terhadap BUMN.
DPR Tekankan Disiplin Pasar dan Tata Kelola
Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa potensi delisting BUMN bermasalah harus dilihat sebagai bagian dari mekanisme disiplin pasar, bukan semata-mata ancaman atau stigma negatif.
Menurutnya, seluruh emiten yang tercatat di BEI wajib tunduk pada aturan yang sama, terlepas dari status kepemilikan negara.
Ia menilai fokus utama pemerintah dan pemangku kepentingan tidak seharusnya tertuju pada penyelamatan harga saham dalam jangka pendek, melainkan pada pembenahan fundamental perusahaan melalui restrukturisasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.
"Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu," ujar Firnando dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa pasar modal membutuhkan kepastian aturan dan integritas tata kelola agar kepercayaan investor tetap terjaga.
Restrukturisasi Jadi Kunci Kebangkitan BUMN
Firnando menjelaskan bahwa restrukturisasi BUMN bermasalah tidak boleh dilakukan secara parsial atau setengah hati.
Proses tersebut harus mencakup perbaikan manajemen, penataan ulang struktur utang, hingga penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif terhadap perubahan pasar.
Menurutnya, menunda restrukturisasi justru akan memperbesar risiko, baik bagi perusahaan maupun bagi ekosistem pasar modal secara keseluruhan.
Beban keuangan yang terus menumpuk dan ketidakpastian hukum berpotensi menggerus kepercayaan investor secara sistemik.
Ia menekankan bahwa pembenahan harus diarahkan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek yang bersifat kosmetik.
Baca Juga: Saham Energi AS Melejit Usai Trump Buka Akses Minyak Venezuela
Peran Strategis Danantara dalam Restrukturisasi BUMN
Lebih lanjut, Firnando menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi.
Dengan mandat strategis yang diemban, Danantara diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembenahan BUMN secara objektif, disiplin, dan berorientasi jangka panjang.
"Danantara harus menjadi penggerak restrukturisasi yang tegas dan terukur, agar BUMN benar-benar kembali sehat," tegasnya.
Dengan pengawasan DPR RI, Danantara diharapkan tidak sekadar berfungsi sebagai instrumen penyelamatan sementara, tetapi sebagai agen transformasi yang memastikan BUMN mampu kembali berdaya saing dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Empat BUMN Masuk Daftar Potensi Delisting BEI
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia secara resmi telah mengumumkan daftar perusahaan yang berpotensi mengalami delisting per 30 Desember 2025. Dari total 70 emiten lintas sektor yang masuk daftar tersebut, terdapat empat BUMN yang menjadi sorotan publik.
Keempat BUMN tersebut adalah:
PT Indofarma Tbk (INAF)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WKST)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
PT PP Properti Tbk (PPRO)
Dalam Pengumuman Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025, BEI menjelaskan bahwa emiten masuk dalam daftar potensi delisting karena mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan pemulihan yang memadai.
Aturan Suspensi Jadi Dasar Delisting
BEI juga menegaskan bahwa saham emiten yang mengalami suspensi perdagangan selama paling singkat 24 bulan dapat menjadi dasar untuk dilakukan delisting.
Jika suspensi berlangsung selama enam bulan berturut-turut, bursa wajib mengumumkan potensi delisting secara berkala setiap Juni dan Desember hingga status suspensi dicabut atau delisting dilakukan.
Ketentuan ini bertujuan memberikan transparansi kepada investor sekaligus menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.
Profil BUMN yang Terancam Delisting
1. PT Indofarma Tbk (INAF)
PT Indofarma Tbk merupakan BUMN farmasi yang berdiri sejak 1918. Perusahaan ini dikenal memproduksi obat generik, suplemen, serta alat kesehatan untuk pasar domestik dan internasional.
Meski memiliki sejarah panjang dan aktivitas riset yang cukup kuat, Indofarma menghadapi tekanan keuangan serius dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha dan membuat saham perseroan masuk dalam radar pengawasan BEI.
Baca Juga: Jangan Asal Transfer BI Fast, Ini Strategi Aman Cegah Penipuan Digital
2. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
PT Waskita Karya berdiri sejak 1961 dan dikenal sebagai salah satu kontraktor utama proyek strategis nasional, mulai dari jalan tol, jembatan, hingga bendungan.
Namun, beban utang yang besar serta tekanan arus kas membuat saham perusahaan ini mengalami suspensi perdagangan dalam waktu yang panjang.
Tantangan restrukturisasi utang dan efisiensi operasional menjadi pekerjaan rumah utama bagi BUMN karya ini.
3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya mulai beroperasi sebagai perusahaan konstruksi pada 1970-an dan melantai di BEI pada 2007. Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja WIKA mengalami tekanan signifikan, terutama dari sisi perolehan kontrak baru.
Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, mengungkapkan bahwa nilai kontrak baru perseroan merosot tajam.
Kontrak baru WIKA turun dari Rp33 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp6 triliun hingga kuartal III 2025. Penurunan ini dipicu oleh melemahnya pasar konstruksi serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Secara kumulatif, sejak 2022 hingga 2025, kontrak baru WIKA anjlok 81,42 persen, mencerminkan tekanan serius terhadap prospek bisnis perusahaan.
4. PT PP Properti Tbk (PPRO)
PT PP Properti Tbk merupakan anak usaha PT PP (Persero) Tbk yang bergerak di sektor pengembangan properti. Perusahaan ini menghadapi tekanan finansial berat setelah mencatatkan kerugian sebesar Rp1,09 triliun pada 2024.
Pendapatan PPRO juga mengalami penurunan tajam. Pada 2024, perseroan hanya membukukan pendapatan Rp458 miliar, turun signifikan dari Rp983 miliar pada 2023.
Pendapatan tersebut disumbang oleh penjualan apartemen Rp 245 miliar, rumah Rp34 miliar, hotel Rp149,7 miliar, biaya layanan penyewa Rp17 miliar, dan sewa Rp11 miliar. Selain itu, total aset perusahaan juga turun menjadi Rp18,24 triliun, dari sebelumnya Rp19,69 triliun pada 2023.
Baca Juga: Mulai 2026, Akses Pajak ke E-Wallet Dibuka, Ini Fakta Sebenarnya
Implikasi bagi Pasar Modal dan Investor
Firnando menegaskan bahwa pembenahan BUMN secara konsisten dan akuntabel akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
BUMN yang sehat diyakini mampu kembali menjadi motor pembangunan, memperkuat kepercayaan investor, serta menjaga stabilitas pasar modal.
"Inilah esensi pengawasan DPR RI, memastikan disiplin pasar berjalan dan BUMN bangkit melalui restrukturisasi yang nyata dan berkelanjutan," tutupnya.
Kesimpulan
Potensi delisting BUMN dari Bursa Efek Indonesia menjadi momentum penting untuk menegakkan disiplin pasar dan mendorong transformasi korporasi pelat merah.
Restrukturisasi yang serius, transparan, dan tepat waktu menjadi kunci agar BUMN tidak hanya bertahan, tetapi juga kembali sehat dan kompetitif.
Bagi investor, transparansi dan kepastian aturan menjadi fondasi utama kepercayaan. Sementara bagi pemerintah, tantangan terbesar adalah memastikan pembenahan BUMN berjalan konsisten, akuntabel, dan benar-benar menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.