Writer: Astriyani Sijabat - Sabtu, 18 Oktober 2025
FYP Media.id - Upaya banding Moon Taeil untuk mengurangi hukuman penjara 3,5 tahun akhirnya kandas. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Seoul resmi menolak permohonan banding yang diajukan mantan idol K-Pop tersebut, menegaskan bahwa putusan sebelumnya tetap berlaku.
Taeil, bersama dua rekannya — yang disebut sebagai Tuan Lee dan Tuan Hong — dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara masing-masing atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang turis asing. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional karena melibatkan mantan anggota grup populer, serta memperkuat sorotan publik terhadap perlakuan hukum terhadap kejahatan seksual di Korea Selatan.
Vonis Tetap: 3,5 Tahun Penjara untuk Taeil dan Rekan
Putusan ini menyusul vonis awal yang dibacakan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 10 Juli 2025, yang menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan asing yang dalam kondisi mabuk di Seoul pada Juni 2024.
Mereka dijerat berdasarkan Undang-Undang Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, dengan bukti kuat berupa pengakuan, hasil investigasi forensik, serta keterangan saksi. Meskipun tuntutan awal dari jaksa adalah 7 tahun penjara, hakim akhirnya menetapkan hukuman lebih ringan, mempertimbangkan faktor-faktor tertentu.
Alasan Banding Ditolak: Fakta yang Tidak Meringankan
Dalam sidang banding, tim kuasa hukum Taeil berusaha menekankan bahwa klien mereka:
-
Sudah menyerahkan pengakuan tertulis
-
Telah mencapai kesepakatan damai dengan korban
-
Tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya
-
Kehilangan karier dan pekerjaan akibat kasus ini
Namun, pengadilan menilai bahwa pengakuan tertulis Taeil tidak dilakukan secara sukarela, karena diberikan setelah adanya penggeledahan dan penyitaan oleh aparat hukum. Dalam sistem hukum Korea Selatan, pengakuan dianggap meringankan hanya jika dilakukan secara sukarela dan inisiatif pribadi, bukan karena tekanan hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti baru atau pelanggaran prosedur yang cukup kuat untuk mengubah putusan awal.
Detail Hukuman: Bukan Sekadar Penjara
Selain dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun, Taeil dan dua terdakwa lain juga diwajibkan:
-
Mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam
-
Masuk dalam daftar pelaku kejahatan seksual
-
Dilarang bekerja di bidang yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama 5 tahun setelah bebas
Langkah ini sejalan dengan standar pengawasan terhadap pelaku kekerasan seksual, dan menjadi bagian dari langkah Korea Selatan dalam memperkuat perlindungan terhadap korban.
Kronologi Kejahatan: Dalam Keadaan Tak Berdaya
Kejadian bermula pada Juni 2024, saat korban — seorang turis asing — dalam keadaan mabuk berat setelah keluar malam di Seoul. Berdasarkan hasil persidangan, korban dibawa ke kediaman Tuan Lee, dan di sanalah tindakan kekerasan seksual dilakukan secara bergantian oleh ketiga terdakwa.
Hakim menyebut, "Korban dalam kondisi tidak berdaya dan tidak dapat memberikan persetujuan secara sadar. Tindakan terdakwa dilakukan dalam situasi yang sangat merugikan secara psikologis dan fisik bagi korban.â€
Disebutkan juga bahwa korban mengalami trauma psikologis mendalam, diperparah oleh fakta bahwa kejadian terjadi di negara asing, jauh dari keluarga dan sistem dukungan sosial.
Pengakuan Taeil: "Saya Tidak Lagi Jadi Penyanyiâ€
Dalam persidangan, Taeil menyampaikan permohonan maaf dan mengaku kehidupannya hancur total setelah kejadian. Ia mengatakan:
"Saat ini saya tidak memiliki pekerjaan. Dulu saya adalah penyanyi, tapi saya dikeluarkan oleh agensi saya setelah insiden ini. Sekarang saya bekerja paruh waktu.â€
Taeil juga mengakui semua fakta dalam dakwaan. Namun, ia bersikeras bahwa tidak ada unsur pemaksaan, dan menegaskan telah menyampaikan pengakuan serta mencapai kesepakatan dengan korban.
Reaksi Publik: "Masih Terlalu Ringanâ€
Meskipun vonis banding menegaskan hukuman penjara, reaksi publik tetap tajam. Banyak netizen menganggap hukuman 3,5 tahun terlalu ringan untuk kejahatan sebesar ini, terlebih karena melibatkan korban yang rentan dan tiga pelaku sekaligus.
Komentar-komentar pedas di media sosial menyoroti:
-
Sistem hukum yang dinilai terlalu lunak terhadap pelaku kekerasan seksual
-
Perlakuan istimewa terhadap selebritas
-
Kurangnya hukuman maksimal, meskipun kejahatan terbukti dilakukan secara sadar
Beberapa petisi bahkan muncul di platform daring, menyerukan revisi undang-undang agar memberikan hukuman lebih tegas kepada pelaku kejahatan seksual.
Konteks Lebih Luas: Korea dan Kasus Kekerasan Seksual
Korea Selatan selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan besar untuk mereformasi penanganan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Banyak kasus yang viral di media sosial karena dianggap ditangani terlalu ringan, terutama jika melibatkan tokoh publik atau pejabat.
Namun, langkah-langkah seperti:
-
Mewajibkan program rehabilitasi seksual
-
Daftar pelaku kejahatan seksual publik
-
Larangan pekerjaan terhadap anak/remaja
…mulai menunjukkan perubahan arah menuju perlindungan korban dan efek jera terhadap pelaku.
Penutup: Hukuman Tetap, Karier Hancur
Dengan ditolaknya permohonan banding, Taeil dipastikan akan menjalani hukuman penuh 3,5 tahun penjara, dan menghadapi pembatasan sosial dan hukum yang signifikan setelah bebas nanti. Kariernya di dunia hiburan resmi berakhir, dan ia kini menjalani kehidupan jauh dari sorotan sebagai pekerja paruh waktu.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan kriminal, bahkan oleh publik figur, tetap memiliki konsekuensi serius — dan bahwa hukum tidak bisa ditekan oleh popularitas.