Writer: Muhammad Riyadz Aqsha - Sabtu, 21 Desember 2024
FYPMedia. ID - Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian fisik maupun materi. Dalam situasi seperti ini, pembiayaan pengobatan menjadi salah satu kekhawatiran utama bagi korban dan keluarganya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai salah satu solusi, tetapi tidak semua jenis kecelakaan dapat ditanggung. Lalu bagaimana syarat dan ketentuan agar pengobatan korban kecelakaan dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan? Berikut ini informasinya.
BPJS Kesehatan dapat menanggung pengobatan korban kecelakaan tergantung pada jenis kecelakaan yang dialami. Berikut adalah kategorisasi umum:
-
Kecelakaan non-Lalu Lintas
-
Kecelakaan Lalu Lintas
-
Kecelakaan Kerja
Baca Juga: 7 Manfaat Tidur Siang untuk Kesehatan: Lebih dari Sekadar Menyegarkan
Agar biaya pengobatan kecelakaan dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Status Kepesertaan Aktif
- Dokumen Pendukung
- Rujukan yang Tepat
-
Kondisi Tidak Disengaja
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses klaim biaya pengobatan korban kecelakaan:
- Pastikan korban segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
- Untuk kecelakaan lalu lintas, ajukan klaim terlebih dahulu ke Jasa Raharja.
- Setelah plafon Jasa Raharja habis, sisa biaya pengobatan dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
- Lampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan kecelakaan, kartu BPJS Kesehatan, dan rincian medis dari rumah sakit.
Jasa Raharja bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan hingga batas maksimal Rp20 juta untuk luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas. Setelah batas tanggungan tersebut terpenuhi, BPJS Kesehatan akan mengambil alih pembiayaan sisa pengobatan.
Karena itu, penting bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk melaporkan kejadian tersebut ke Jasa Raharja sebagai langkah awal sebelum melibatkan BPJS Kesehatan. Ada beberapa kondisi di mana BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan, antara lain:
- Jika kecelakaan terjadi akibat pelanggaran hukum, seperti balapan liar atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Jika peserta tidak aktif atau tidak membayar iuran tepat waktu.
- Jika pengobatan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa alasan darurat.
Pastikan kepesertaan aktif dan lengkapi dokumen yang diperlukan untuk menghindari kendala saat mengajukan klaim. Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat lebih siap menghadapi situasi darurat akibat kecelakaan dan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal.