FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
13 Oktober 2025: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Tetap Sah

News

13 Oktober 2025: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Tetap Sah

Writer: Astriyani Sijabat - Senin, 13 Oktober 2025

13 Oktober 2025: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Tetap Sah

FYP Media.id - Kejutan besar muncul dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025. Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara resmi ditolak hakim. Statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pun dinyatakan sah menurut hukum.

Putusan ini dibacakan langsung oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, yang menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon tidak berdasar secara hukum.

Fokus Kasus: Dugaan Korupsi Chromebook Rugikan Negara Triliunan

Kasus ini berawal dari program pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan selama periode 2019–2022. Program yang semula dimaksudkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan ini berubah menjadi polemik besar setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga dan penguncian spesifikasi yang merugikan negara.

Pada 4 September 2025, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka utama. Penetapan tersebut mengejutkan publik, mengingat ia dikenal sebagai sosok inovatif yang membawa perubahan besar di dunia pendidikan Indonesia.

Langkah Cepat: Praperadilan Diajukan Nadiem

Merespons penetapan tersebut, Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea, mengajukan gugatan praperadilan. Sidang pertama berlangsung pada 3 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan.

Dalam petitum, tim kuasa hukum Nadiem meminta:

  1. Status tersangka dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

  2. Hakim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan.

  3. Nadiem dibebaskan dari penahanan, dan jika perkara berlanjut, penahanan diubah menjadi tahanan kota atau rumah.

  4. Rehabilitasi nama baik dan pemulihan kedudukan hukum Nadiem Makarim.

Menurut Hotman Paris, penetapan tersangka dilakukan terburu-buru dan tidak memenuhi syarat minimum dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Ia juga menyoroti bahwa tidak ada audit resmi kerugian negara dari BPK atau BPKP saat status tersangka ditetapkan.

Posisi Kejaksaan Agung: Kami Sudah Sesuai Prosedur!

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil yang diajukan Nadiem. Mereka menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum acara pidana.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa:

  • Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan empat alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.

  • Penyidik sudah memeriksa lebih dari 110 saksi.

  • Audit investigatif dari BPKP telah dilakukan secara internal.

  • Praperadilan bukan tempat untuk menguji kekuatan alat bukti, melainkan hanya menilai sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka.

"Yang jelas praperadilan sudah berjalan baik, dan kami hadirkan ahli serta bukti-bukti kuat,” tegas Anang.

Putusan Mengejutkan: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Pada sidang pembacaan putusan, Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Ketut.

Hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan oleh Kejaksaan telah memenuhi unsur hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” lanjut Ketut.

Permohonan dari tim kuasa hukum agar penahanan diubah menjadi tahanan kota juga ditolak, karena bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan jenis penahanan.

Reaksi Panas Usai Putusan

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi tim hukum Nadiem Makarim. Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa mereka tidak menyerah dan akan melanjutkan perjuangan di sidang pokok perkara.

"Kami hormati putusan ini, tetapi perjuangan belum selesai. Kita akan buktikan kebenaran di pengadilan,” ucap Hotman kepada awak media.

Sebaliknya, Kejaksaan Agung menyambut baik putusan tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa tindakan kami berdasarkan hukum. Kami siap melanjutkan proses ke tahap penuntutan,” ujar Anang Supriatna.

Analisis Pakar: Sidang Praperadilan Bukan Jalan "Bebas”

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Bayu Pamungkas, menilai putusan ini sudah sesuai dengan peran praperadilan.

"Praperadilan itu hanya menguji apakah proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur. Bukan menilai isi atau kekuatan bukti,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika tim kuasa hukum Nadiem memiliki bukti kuat, tempat untuk menguji itu adalah di persidangan pokok, bukan praperadilan.

Apa Selanjutnya?

Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim sah dan proses hukum tetap berjalan. Berikut beberapa kemungkinan langkah lanjutan:

1. Persidangan Tipikor

Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memulai proses pembuktian di depan hakim.

2. Perlawanan Hukum Lanjutan

Tim kuasa hukum Nadiem kemungkinan besar akan:

  • Mengajukan eksepsi dalam sidang pokok.

  • Menggugat perhitungan kerugian negara jika audit belum final.

  • Meminta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) jika bukti dianggap lemah.

3. Sorotan Publik Semakin Tajam

Kasus ini menjadi simbol pertarungan hukum besar, melibatkan tokoh nasional ternama. Opini publik akan sangat memengaruhi jalannya proses.

Kesimpulan: Status Tersangka Nadiem Makarim Resmi & Proses Hukum Lanjut

Putusan pada 13 Oktober 2025 menjadi babak penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menolak praperadilan, menyatakan penetapan tersangka sah, dan membuka jalan bagi proses hukum lanjutan.

Meski langkah hukum praperadilan telah tertutup, masih banyak babak yang akan berlangsung di persidangan utama. Nadiem Makarim kini harus menghadapi proses panjang di meja hijau demi membuktikan dirinya tidak bersalah.

Tags:

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us