Writer: Raodatul - Selasa, 06 Januari 2026 10:28:04
FYPMedia.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah tuduhan menerima aliran dana Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Bantahan tersebut disampaikan Nadiem dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan pejabat negara sekaligus tokoh besar di industri teknologi nasional.
Selain nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2,1 triliun, perkara ini juga menyangkut program strategis nasional, yakni digitalisasi pendidikan.
Namun, di hadapan majelis hakim, Nadiem menilai dakwaan jaksa mengandung banyak kekeliruan mendasar, terutama terkait tuduhan bahwa dirinya telah “memperkaya diri sendiri” melalui aliran dana ratusan miliar rupiah.
Bantahan Tegas di Ruang Sidang
Dalam eksepsinya, Nadiem mempertanyakan dasar tuduhan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp809 miliar, tanpa menjelaskan mekanisme maupun alur penerimaan dana tersebut.
"Dakwaan menyebut saya 'memperkaya diri sendiri' tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," kata Nadiem Makarim saat membacakan eksepsi, dilansir dari detikcom pada Selasa (6/1/2026).
Menurut Nadiem, surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan justru menimbulkan persepsi keliru di tengah publik. Ia menilai jaksa seolah membiarkan masyarakat menebak-nebak keterkaitan transaksi tersebut dengan dirinya.
Nadiem menegaskan, tidak ada satu rupiah pun dana tersebut yang masuk ke kantong pribadinya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ditahan: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp1,98 T
Transaksi Internal yang Dipersoalkan Jaksa
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp809 miliar yang dipersoalkan dalam dakwaan sebenarnya merupakan transaksi korporasi internal antara dua entitas perusahaan Gojek pada tahun 2021, yang sama sekali tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook maupun dengan Google.
"Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ujarnya.
Nadiem juga menyebut bahwa transaksi tersebut terdokumentasi secara lengkap dan tidak melibatkan dirinya sebagai pemegang saham dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam pernyataan terpisah, ia menegaskan bahwa persoalan ini sebetulnya mudah diluruskan apabila penyidik meminta dokumen resmi dari perusahaan terkait.
“Tuduhan penerimaan Rp809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo),” kata Nadiem, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, bukti laporan harta kekayaan, catatan PPATK, serta transaksi korporasi menunjukkan tidak ada keuntungan pribadi yang diterimanya.
Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program pengadaan Chromebook dan CDM untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari yang sama. Jaksa menguraikan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama.
Pertama, dugaan kemahalan harga Chromebook yang mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady.
Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi program pendidikan.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambah jaksa.
Baca Juga : Jaksa Sebut Nadiem Makarim Arahkan Pengadaan Chromebook, Negara Rugi Rp2,1 Triliun
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal-pasal ini termasuk pasal berat, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang serta denda dalam jumlah besar.
Polemik Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini turut membuka kembali perdebatan publik mengenai program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah.
Program pengadaan perangkat teknologi dalam skala besar memang kerap menuai pro dan kontra, terutama terkait efektivitas, kebutuhan riil sekolah, serta tata kelola anggaran.
Sebagian kalangan menilai digitalisasi pendidikan merupakan langkah penting untuk mengejar ketertinggalan teknologi. Namun, kritik muncul ketika implementasinya dinilai tidak tepat sasaran atau tidak memperhatikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Dalam konteks inilah, pengadaan Chromebook dan CDM menjadi sorotan, terlebih setelah muncul dugaan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Nadiem: Tidak Pernah Terima Uang Sepeser Pun
Meski menghadapi dakwaan berat, Nadiem bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia menegaskan siap membuktikan hal itu melalui proses hukum.
“Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeser pun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB,” ungkapnya.
Nadiem juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat dibuka secara terang-benderang di persidangan.
Menanti Putusan Pengadilan
Sidang eksepsi ini menjadi tahap awal dari rangkaian panjang proses persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan pihak terdakwa sebelum memutuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Publik kini menanti bagaimana pengadilan akan menilai bantahan Nadiem terhadap dakwaan jaksa, terutama terkait tuduhan aliran dana Rp809 miliar yang disebut sebagai transaksi internal korporasi.
Kasus ini tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang mantan menteri, tetapi juga menjadi ujian besar bagi transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola proyek teknologi berskala nasional di Indonesia.