Writer: Riyadz Aqsha - Rabu, 07 Januari 2026 08:08:12
Semarang — Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Kuasa hukum kondang Hotman Paris Hutapea tampil di hadapan majelis hakim dan menyampaikan eksepsi fundamental yang mengejutkan, yakni mempertanyakan kewenangan jaksa penuntut umum dalam menangani perkara tersebut.
Persidangan yang digelar pada Senin (5/1/2026) itu juga menampilkan perdebatan sengit antara pembela terdakwa dengan jaksa terkait apakah perkara ini benar-benar merugikan negara dan berada dalam kewenangan kejaksaan untuk diadili sebagai tindak pidana korupsi.
Eksepsi Hotman Paris: Kewenangan Jaksa Dipertanyakan
Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum bos Sritex, mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang ia nilai sangat prinsip dan belum pernah dipakai dalam kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam argumennya, ia menyatakan bahwa perubahan terbaru dalam aturan hukum membuat kerugian BUMN tidak lagi otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara.
Menurut Hotman, dua undang-undang yang berlaku sekarang telah menegaskan bahwa kerugian yang dihadapi oleh BUMN tidak lagi otomatis dianggap kerugian negara. Dengan demikian, menurutnya, kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang semata berfokus pada kerugian BUMN tanpa bukti kerugian negara yang nyata. Jika benar demikian, kasus kredit Sritex yang digolongkan sebagai dugaan korupsi harus ditangani oleh aparat kepolisian jika ada unsur pidana lain — bukan oleh kejaksaan sebagai tindak pidana korupsi.
Hal ini sekaligus menjadi strategi utama Hotman untuk membuka peluang bahwa dakwaan terhadap kliennya bisa saja ditolak atau dibatalkan oleh hakim jika eksepsi tersebut diterima.
Dakwaan Jaksa: Nilai Kerugian Rp1,3 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa utama dalam kasus ini — yaitu Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, yang merupakan Komisaris Utama dan Direktur Utama Sritex — dengan dakwaan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Menurut jaksa, kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan pengelolaan administrasi yang tidak sesuai aturan pada beberapa bank pelat merah dan bank daerah.
Dalam dakwaan yang disampaikan sebelumnya, uang yang disalahgunakan diduga berasal dari fasilitas kredit di Bank Jawa Tengah, Bank BJB, serta Bank DKI, yang kemudian digunakan tanpa prosedur yang semestinya atau mengalami penyimpangan dalam penggunaannya.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya keberatan terhadap angka kerugian ini, dengan alasan nilai yang diklaim belum bersifat pasti dan masih bersifat asumtif. Mereka juga menekankan bahwa sebagian kewajiban pembayaran kredit telah dipenuhi sebelum Sritex mengalami kesulitan keuangan karena kondisi pasar yang anjlok dan dampak pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.
Argumentasi di Luar Korupsi: Pandemi dan Kegagalan Pembayaran
Dalam pledoinya, salah satu terdakwa juga menyatakan bahwa kegagalan Sritex dalam memenuhi kewajiban kredit lebih disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 yang menghantam hampir semua sektor usaha. Ia berargumen bahwa kondisi ekonomi yang sulit serta gangguan sektor manufaktur membuat kemampuan perusahaan untuk membayar kredit melemah secara signifikan.
Menurut pihak pembela, kegagalan ini bukan merupakan hasil dari tindakan melawan hukum atau niat melakukan korupsi, melainkan akibat situasi eksternal yang tidak dapat dikendalikan. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali dakwaan jaksa.
Konteks Hukum Baru dan Perdebatan Kategori Kerugian
Salah satu inti perdebatan dalam sidang adalah terkait interpretasi atas kerugian negara. Di tengah perubahan peraturan hukum yang dinilai signifikan, tim pembela menyatakan bahwa kerugian pada BUMN tidak lagi otomatis ditafsirkan sebagai kerugian negara, sehingga menyentuh lingkup kewenangan kejaksaan. Proposisi ini merupakan sudut pandang baru yang menarik dan belum pernah muncul dalam praktik persidangan kasus serupa sebelumnya, sehingga berpotensi menciptakan preseden hukum baru jika diterima oleh hakim.
Perdebatan ini menjadikan sidang bukan hanya sekadar pengujian fakta laporan audit dan angka kerugian, tetapi beralih menjadi diskusi mendalam mengenai dasar hukum dalam menggolongkan suatu kasus sebagai tindak pidana korupsi.
Dampak Persidangan pada Kasus Korupsi BUMN
Perkembangan di persidangan ini patut disimak karena berpotensi memberikan preseden terkait bagaimana perkara kerugian BUMN diproses di kemudian hari. Jika eksepsi pembela diapresiasi hakim dan dakwaan jaksa dianggap kurang tepat secara hukum, hal ini bisa membuka pintu bagi lebih banyak kasus serupa untuk mempertanyakan dasar dakwaan dan kewenangan instansi penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Sampai saat ini, majelis hakim masih mengkaji eksepsi dan argumentasi dari kedua belah pihak. Keputusan hakim atas eksepsi ini akan menjadi momen penting dalam lanjutan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.